KOTAJAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan kelebihan pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan (PJPK) dan Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah (BMD) pada 31 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Total nilai temuan mencapai Rp1.052.551.000, dengan sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp711.923.000.
Dalam temuannya, BPK mengidentifikasi tiga bentuk penyimpangan, yakni pembayaran honorarium melebihi tarif Standar Harga Satuan Regional (SHSR) senilai Rp236.046.000, pembayaran honorarium ganda sebesar Rp130.038.000, serta pembayaran honorarium kepada pihak yang tidak berhak menerima sesuai ketentuan SHSR senilai Rp686.467.000. Temuan tersebut tersebar di puluhan SKPD dan menjadi salah satu catatan penting BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2025.
BPK menjelaskan, pembayaran honorarium melebihi tarif terjadi antara lain karena Pengguna Anggaran (PA) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang telah melimpahkan sebagian kewenangannya tetap menerima honorarium secara penuh, padahal berdasarkan ketentuan SHSR besaran honorarium yang dapat diterima maksimal hanya 50 persen. Selain itu, ditemukan pembayaran honorarium kepada operator aplikasi, pengelola daftar gaji, staf administrasi, staf PPTK, dan staf pengelola keuangan yang menurut ketentuan SHSR bukan merupakan penerima honorarium PJPK.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya pembayaran honorarium ganda kepada pejabat yang menerima honorarium sebagai PA/KPA sekaligus sebagai PPK, padahal berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, PA/KPA yang menjalankan fungsi PPK tidak semestinya menerima pembayaran rangkap.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal HIPSI Jambi, Kms M. Khairudin, menilai penyimpangan yang ditemukan BPK patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, sulit menerima alasan bahwa kesalahan tersebut semata-mata terjadi karena kelalaian administrasi.
“Tidak mungkin seluruh SKPD tidak dibekali tata kelola administrasi keuangan. Aturan SHSR sudah jelas, mekanisme pembayaran juga berlapis mulai dari PPTK, bendahara, PPK-SKPD hingga PA/KPA. Kalau penyimpangan seperti ini terjadi di puluhan SKPD, tentu patut dipertanyakan dan perlu didalami lebih jauh,” ujarnya.
Khairudin mengatakan, di era digital saat ini sistem pengelolaan dan pembayaran keuangan daerah telah terintegrasi sehingga setiap proses pembayaran semestinya melalui tahapan verifikasi sebelum dicairkan.
“Ini perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena ada dugaan kelalaian, dan jika hasil penyelidikan menemukan unsur kesengajaan maka harus diproses sesuai ketentuan hukum. Apalagi hari ini sistem pembayaran sudah terintegrasi, sehingga setiap pembayaran memiliki jejak administrasi yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan, hasil audit BPK merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah penyimpangan tersebut hanya berupa kesalahan administrasi atau terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Kalau tidak sengaja harus disebut apa coba?” pungkas Khairudin.
Meski demikian, LHP BPK merupakan hasil pemeriksaan administratif dan bukan putusan pidana. Oleh karena itu, dugaan adanya unsur kesengajaan atau tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pernyataan mengenai dugaan kesengajaan dalam berita ini merupakan pendapat narasumber, sedangkan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan penegak hukum dan pengadilan.

