Diduga PT REKI Rampok Bank Dunia, Berkedok Restorasi Hutan

VOJNEWS.ID, JAMBI – Dugaan penyimpangan pengelolaan pendanaan bank dunia atau bersumber dari lembaga asing untuk restorasi hutan di PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal, muncul dugaan adanya indikasi kegiatan fiktif dalam pelaksanaan sejumlah program restorasi hutan.

Sumber tersebut menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan meliputi pengelolaan dana restorasi hutan yang diduga tidak sesuai peruntukan, termasuk dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif yang merugikan uang mencapai 3 milyar.

Bacaan Lainnya

Sumber internal juga mengakui, beberapa waktu lalu Lembaga Burung Indonesia melaporkan dugaan kegiatan Fiktip belalanja kegiatan Restorasi PT REKI ke mapolda Jambi. Hal itu diduga menimbulkan kerugian dalam pengelolaan dana restorasi yang semestinya digunakan untuk pemulihan ekosistem hutan.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang (MAKATARA) Provinsi Jambi, Aidil Putra, Senin (20/07/2026) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana restorasi hutan.

Menurutnya, apabila benar terdapat praktik yang bertentangan dengan tujuan restorasi, maka hal tersebut telah mencederai upaya pelestarian lingkungan di Provinsi Jambi.

“Program restorasi hutan seharusnya menjadi instrumen penyelamatan ekosistem, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan yang menyimpang. Aparat penegak hukum harus mengusut secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Aidil juga mengecam keras dana bank dunia yang dikelola PT REKI diduga tak terkelola dengan benar, bahkan terdapat praktik pengelolaan dana restorasi yang tidak sesuai ketentuan. Ia menilai setiap dugaan penyimpangan, termasuk dugaan kegiatan fiktif maupun pengadaan barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, harus diperiksa secara menyeluruh.

Selain itu, Mantan Pendiri Persatuan Petani Provinsi Jambi meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara maupun kerugian terhadap dana konservasi yang dikelola dalam program restorasi hutan di Jambi. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Humas PT REKI M Rifa’i diwawancarai via WhatsApp pribadinya dimintai keterangan terkait yang dugaan rampok dana asing itu meminta media ini untuk menanyakan lansung ke pihak penegak hukum.

” Mohon maaf, saya bukan pihak yang berwenang memberikan pernyataan terkait proses hukum maupun isu yang Bapak sampaikan, “ujarnya.

Ia menyebutkan, Untuk keperluan konfirmasi media, mohon pertanyaan resmi dikirimkan ke info@hutanharapan.id agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang/ pihak yang ditunjuk.

Pos terkait