VOJNEWS.ID – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memberikan teguran tertulis kepada delapan kepala sekolah yang diduga terlibat dalam pelanggaran tata tertib pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Pemberian teguran tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait dugaan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan TKA.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, mengatakan, enam kepala sekolah yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah menerima surat teguran secara langsung.
“Enam di bawah kewenangan Dinas Penddikan ini sudah kita sampaikan surat teguran ke masing-masing kepala sekolah. Sementara, dua Madrasah Aliyah sudah kita sampaikan ke Kanwil Kemenag untuk ditindaklanjuti sesuai arahan dari Kementerian,” kata Umar, Rabu (4/11/2026).
Adapun sekolah yang masuk dalam daftar pemberian teguran tersebut meliputi SMAN 9 Kerinci, SMAN 13 Kerinci, SMAN 19 Merangin, SMKN 1 Sungai Penuh, SMKN 1 Tanjung Jabung Barat, MAN 2 Batanghari, dan MAN 2 Kerinci.
M. Umar menjelaskan, berdasarkan pengakuan pihak sekolah, pelanggaran tersebut terjadi karena kekhilafan dan bukan merupakan tindakan yang disengaja untuk melanggar ketentuan.
Menurutnya, pihak sekolah bermaksud mempublikasikan kegiatan pelaksanaan TKA sebagai bentuk dokumentasi dan informasi kepada masyarakat. Namun, langkah tersebut ternyata tidak sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan.
“Delapan sekolah ini mengakui kekhilafan, tidak ada upaya untuk melanggar tata tertib. Tetapi upaya bagi sekolah mempublish TKA di sekolah berjalan dengan lancar, dan tertib. Namun, ini melanggar tata tertib,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, M. Umar mengingatkan seluruh kepala sekolah di Provinsi Jambi agar lebih berhati-hati dan bijak dalam mempublikasikan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan TKA.
“Kepada seluruh kepala sekolah lebih bijak lagi dalam mempublish kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan TKA,” himbauanya.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

