Kedok Restorasi Hutan PT REKI Terbongkar, Diduga Dana Funding Ditilap Hingga Milyaran  

JAMBI – Skandal dana pendanaan (funding) yang diterima oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT Reki)  Provinsi Jambi dari NGO Burung Indonesia mulai terkuak. Laporan yang diterima bahwa dana kegiatan restorasi diduga ditilap oleh eks Petinggi bersama Staf keuanganya, bahkan kasusnya ternyata telah dilaporkan ke Polda Jambi.

Direktur Makatara Jambi Aidil Putra, Selasa (21/07/2026)  mengatakan, Kedok restorasi hutan PT Reki telah merampok dana funding milyaran wajib di usut tuntas. Pasalnya, sebagai perusahan yang memegang izin Retorasi Ekosistem (RE) harus jelas dalam pengawasan menjaga hutan agar lestari.

Bacaan Lainnya

Secara tegas Aidil mengutuk jika dana hibah asing itu itu disalahgunakan akan syarat kegagalan resotrasi hutan tidak tercapai.  Kasus yang dilaporkan NGO Burung Indonesia terhadap PT Reki ke Polda Jambi harus di ungkap ke publik. Agar terang benderang pengawasan di hutan kawasan tersebut.

“ Bongkar ke publik, apa betul-betul hibah asing yang masuk ke PT Reki itu digunakan  untuk pengelolahan dan pengawasan hutan atau sebaliknya kedok untuk mendapatkan keuntungan lain dari isi hutan itu,” jelasnya.

Menurut Aidil, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan fiktif yang diduga terjadi dalam pelaksanaan program penunjang restorasi hutan di kawasan konsesi PT REKI. Ia menyebut informasi yang diterimanya mengindikasikan adanya dugaan kerugian yang nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar.

“Publik perlu mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan tersebut. Jika memang telah ada laporan resmi, maka aparat penegak hukum perlu memberikan informasi mengenai perkembangan penyelidikannya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Aidil.

Pelopor Perkumpulan Petani Jambi (PPJ) itu mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi dan hibah restorasi itu melibatkan seorang Eks Direktur PT Reki inisial Az dan mantan staf keuangan PT Reki. Namun demikian, sayangnya kepolisian Jambi hingga hari ini terkesan menutup-nutupi.

Selain persoalan dugaan penyimpangan dana, Aidil menilai tujuan utama restorasi ekosistem di kawasan Hutan Harapan belum tercapai secara optimal. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan yang seharusnya menjadi perhatian serius pemegang izin restorasi.

Ia mencontohkan masih adanya dugaan aktivitas pembalakan liar (illegal logging), aktivitas sumur minyak yang disebut berada di dalam kawasan hutan, hingga keberadaan jalur angkutan batu bara yang melintasi kawasan hutan PT Reki.

“ Ini sudah melanggar hokum dinegara ini, jika perlu periksa secara menyeluruh, apa benar kawasan hutan yang di berikan ke PT Reki itu layak dalam mengelola dan pengawasanya, atau hanya topeng untuk financial saja,” cetunsya.

Jangan sampai program restorasi hanya menjadi simbol administratif tanpa memberikan perlindungan nyata terhadap hutan,” sebutnya.

Aidil menegaskan bahwa sebagai pemegang Hak Penguasaan Hutan (HPH) untuk Restorasi Ekosistem, PT Reki memiliki tanggung jawab untuk menjaga fungsi kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks regulasi, pengelolaan kawasan restorasi ekosistem merupakan bagian dari pemanfaatan hutan yang harus menjamin perlindungan kawasan, pemulihan fungsi ekosistem, pelestarian keanekaragaman hayati, serta pengawasan terhadap berbagai bentuk perambahan dan kegiatan ilegal.

Kewajiban tersebut diatur dalam berbagai regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk ketentuan mengenai Persetujuan Pengelolaan Perhutanan dan pemanfaatan hutan yang mewajibkan pemegang izin melaksanakan perlindungan hutan, rehabilitasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan secara berkala.

Atas dasar itu, Aidil meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan restorasi di kawasan Hutan Harapan apabila ditemukan indikasi tidak tercapainya target pengelolaan.

Di sisi lain, ia juga mendesak Polda Jambi untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status penanganan laporan NGO Burung Indonesia tersebut.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa laporan ini mengendap atau ditutup-tutupi. Kepastian hukum penting agar masyarakat mengetahui apakah perkara ini masih dalam proses penyelidikan, telah ditingkatkan, atau memiliki perkembangan lain sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini rilis, pihak Humas PT Reki masih bungkam menanggapi dugaan kasus yang telah dilaporkan ke Polda Jamb yang menyeret  Eks Direktur PT Reki berinisial AZ, maupun Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Pos terkait