JAMBI – Dugaan praktik percaloan dalam proses Rekrutmen Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di Polda Jambi mengemuka. Sejumlah personel kepolisian dan warga sipil disebut menjadi korban dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan peserta seleksi maupun menawarkan sejumlah usaha.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan dugaan penipuan yang diterima Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi. Laporan tersebut disebut masuk pada 3 Agustus 2026 dan langsung ditindaklanjuti.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji sebelumnya membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, modus yang dilaporkan berkaitan dengan janji meluluskan peserta seleksi anggota Polri Tahun 2026 dengan imbalan sejumlah uang.
“Modusnya dengan menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi anggota Polri Tahun 2026 dengan imbalan sejumlah uang,” ujar Erlan, (5/08/2026).
Pada tahap awal, jumlah korban yang terdata disebut mencapai 12 orang. Namun, berdasarkan informasi dan data yang dihimpun media ini dari sumber, terdapat sejumlah pihak lain yang mengaku mengalami kerugian dalam perkara tersebut.
Data yang diperoleh media vojnews.id menunjukkan adanya dua dugaan perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan percaloan dalam proses Rekrutmen Terpadu Bintara Polri Polda Jambi 2026 dan dugaan penipuan dengan modus menawarkan atau menjanjikan usaha.
Dalam data tersebut, nama seorang personel Biro SDM Polda Jambi berinisial Bripda D disebut sebagai pihak yang dilaporkan. Ia diduga menawarkan bantuan dalam proses penerimaan anggota Polri kepada sejumlah pihak dengan imbalan uang.
Tidak hanya warga sipil, sejumlah anggota Polri dari jajaran Polda Jambi juga tercatat dalam data sebagai pihak yang mengaku mengalami kerugian. Sebagian di antaranya disebut menjadi perantara atau membawa calon peserta yang berharap dapat dibantu dalam proses penerimaan Bintara Polri 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, terdapat 13 pihak yang disebut mengalami kerugian, terdiri dari empat warga sipil dan sembilan personel Polri. Namun, status dan keterkaitan masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui proses pemeriksaan.
Dari empat warga sipil yang disebut dalam data, tiga di antaranya telah tercatat nominal kerugiannya. Mereka masing-masing berinisial ZN, orang tua calon peserta, dengan kerugian sekitar Rp620 juta, PR dengan kerugian sekitar Rp500 juta, serta AL, warga Sarolangun, dengan kerugian sekitar Rp900 juta.
Sementara satu warga lainnya yang disebut berasal dari Kabupaten Bungo juga tercatat dalam data sebagai pihak yang mengalami kerugian. Namun, nominal kerugiannya belum diketahui.
Selain warga sipil, sejumlah personel Polri juga disebut mengalami kerugian. Mereka antara lain Iptu Y dengan nilai kerugian sekitar Rp750 juta, AKP W sekitar Rp700 juta, dan AKP D sekitar Rp700 juta.
Selanjutnya terdapat Aiptu N yang disebut memiliki keterkaitan dengan empat calon siswa Polri, dengan nilai kerugian yang tercatat sekitar Rp3,5 miliar.
Nama lainnya adalah Briptu K, yang disebut mengalami kerugian sekitar Rp525 juta, serta Briptu R dengan kerugian sekitar Rp113 juta. Keduanya disebut dalam data berkaitan dengan dugaan percaloan dan transaksi yang terkait proses penerimaan maupun mutasi personel.
Di luar dugaan perkara yang berkaitan langsung dengan penerimaan Bintara Polri, terdapat pula sejumlah laporan mengenai persoalan lain yang disebut melibatkan Bripda D.
Seorang personel berinisial Brada W disebut mengalami kerugian sekitar Rp150 juta terkait janji usaha. Kemudian Bripda A disebut memiliki persoalan hutang-piutang dengan nilai sekitar Rp80 juta, yang dalam data disebut berkaitan dengan pinjaman untuk keperluan persalinan istri dan usaha SPPG.
Sementara itu, seorang personel berpangkat Brigpol, berinisial D, disebut mengalami kerugian sekitar Rp800 juta dalam perkara yang berkaitan dengan bisnis jual beli minyak.
Jika seluruh nominal kerugian yang telah diketahui tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar Rp9,338 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk kerugian satu warga Kabupaten Bungo karena nominalnya belum tercantum dalam data yang diperoleh media ini.
Kasus ini menjadi perhatian karena sosok yang dilaporkan disebut merupakan personel yang bertugas di lingkungan Biro SDM Polda Jambi, institusi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia kepolisian dan proses penerimaan anggota Polri.
Apabila nantinya terbukti terdapat penggunaan posisi, akses, atau nama institusi untuk meyakinkan pihak tertentu agar menyerahkan uang dengan iming-iming bantuan kelulusan dalam proses penerimaan Polri, persoalan tersebut tentu menjadi serius.
Proses penerimaan anggota Polri sendiri semestinya berlangsung secara transparan, objektif dan bebas dari praktik percaloan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Informasi yang ada saat ini bersumber dari media dan pengaduan data awal yang masih dalam tahap pendalaman.
Saat ini, kasus dugaan penipuan tersebut disebut sedang didalami oleh Subbid Paminal Propam Polda Jambi.
Pendalaman diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi masing-masing laporan, hubungan antara terlapor dengan para pihak yang mengaku mengalami kerugian, serta bagaimana proses penyerahan uang berlangsung.
Aparat juga perlu memastikan apakah uang tersebut benar-benar berkaitan dengan janji untuk membantu proses penerimaan Bintara Polri atau terdapat konteks lain dalam setiap transaksi yang dilaporkan.
Selain itu, penting untuk ditelusuri apakah dugaan tersebut dilakukan secara individual atau terdapat pihak lain yang mengetahui, membantu, maupun ikut menikmati aliran dana.
Besarnya nilai kerugian yang disebut telah mencapai miliaran rupiah membuat perkara ini menjadi perhatian serius, terutama karena menyangkut nama institusi kepolisian dan proses penerimaan calon anggota Polda Jambi.
Publik kini menunggu hasil pendalaman Propam Polda Jambi untuk mengungkap apakah benar terdapat praktik percaloan dalam proses penerimaan terpadu Bintara polisi 2026 Polda Jambi, berapa jumlah korban sebenarnya, bagaimana aliran dana miliaran rupiah tersebut, serta apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat. (bg08)
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

