Dalih PT REKI Soal Pendanaan dan Kerusakan Hutan Jambi

JAMBI –Dugaan Penyimpangan dana pendanaan (funding) dan aktivitas ilegal dalam hutan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI). Melalui Direktur PT Restorasi Ekosistem Indonesia, Desi Wahyudi Gumai, S.P., M.P., akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait dugaan persoalan pendanaan restorasi hutan, pengelolaan kawasan Hutan Harapan, hingga berbagai isu kerusakan hutan di Provinsi Jambi.

Dalam surat bernomor 102C/REKI-JBI/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani Desi Wahyudi Gumai, S.P., M.P. selaku Direktur PT Restorasi Ekosistem Indonesia, perusahaan menjelaskan bahwa PT REKI merupakan badan hukum Indonesia yang memperoleh Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Restorasi Ekosistem dan menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Bacaan Lainnya

Terkait permintaan informasi mengenai pendanaan restorasi selama periode 2020–2025, PT REKI enggan membeberksnnya karena bersifat badan hukum privat, sehingga tidak seluruh dokumen dan informasi internal perusahaan merupakan informasi yang wajib dibuka kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mantan LSM itu juga menyebutkan bahwa informasi mengenai sumber pendanaan, nilai hibah, perjanjian dengan mitra pendanaan, laporan kepada pemberi dana, hingga rincian penggunaan anggaran merupakan bagian dari hubungan kontraktual yang terikat kewajiban menjaga kerahasiaan sesuai kesepakatan para pihak.

Meski demikian, PT REKI menyatakan tetap memenuhi kewajiban pelaporan kepada kementerian atau lembaga pemerintah yang berwenang serta kepada masing-masing mitra pendanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku.

Menanggapi dugaan maraknya pembalakan liar, aktivitas pengeboran minyak tanpa izin, dan jalur angkutan batu bara di kawasan Hutan Harapan, Desi Wahyudi Gumai menjelaskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan kegiatan PT REKI maupun aktivitas yang memperoleh izin dari perusahaan.

Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak-pihak yang tidak memiliki hak atau izin dan menjadi tantangan dalam pengelolaan kawasan hutan.

PT REKI mengklaim telah melakukan berbagai upaya perlindungan kawasan, antara lain patroli rutin, pelaporan dugaan tindak pidana kehutanan kepada instansi berwenang, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan Kementerian Kehutanan, kegiatan restorasi ekosistem, rehabilitasi habitat, serta pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan.

Terkait dugaan penyalahgunaan dana restorasi yang disebut melibatkan mantan direktur dan staf keuangan, Desi Wahyudi Gumai menyatakan PT REKI berkomitmen menerapkan pengawasan internal, audit, serta manajemen risiko. Ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan, sehingga perusahaan menghormati asas praduga tidak bersalah.

Dalam surat tersebut, PT REKI juga menyatakan hingga 27 Juli 2026 belum menerima pemberitahuan atau dokumen resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan PT REKI sebagai badan hukum telah menjadi pihak terlapor.

Desi Wahyudi Gumai, S.P., M.P., selaku Direktur PT Restorasi Ekosistem Indonesia, berharap setiap pemberitaan mengenai PT REKI disusun berdasarkan informasi yang telah diverifikasi, disajikan secara berimbang, serta menghormati asas praduga tidak bersalah. Ia menyebut surat tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak jawab agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan proporsional.

Pada pemberitaan sebelumnya Ketua Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang (MAKATARA) Provinsi Jambi, Aidil Putra, Senin (20/07/2026) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana restorasi hutan.

Menurutnya, apabila benar terdapat praktik yang bertentangan dengan tujuan restorasi, maka hal tersebut telah mencederai upaya pelestarian lingkungan di Provinsi Jambi.

“Program restorasi hutan seharusnya menjadi instrumen penyelamatan ekosistem, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan yang menyimpang. Aparat penegak hukum harus mengusut secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Aidil juga mengecam keras dana bank dunia yang dikelola PT REKI diduga tak terkelola dengan benar, bahkan terdapat praktik pengelolaan dana restorasi yang tidak sesuai ketentuan. Ia menilai setiap dugaan penyimpangan, termasuk dugaan kegiatan fiktif maupun pengadaan barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, harus diperiksa secara menyeluruh.

Selain itu, MAKATARA meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara maupun kerugian terhadap dana konservasi yang dikelola dalam program restorasi hutan di Jambi. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait