Diduga Fasum Pemkot Jambi Dirampas, Tanah Dibangun Sejumlah Ruko

Tanah Fasilitas Umum (fasum) yang dibangun ruko diatasnya. (VOICE OF JAMBI)

KOTAJAMBI – Kepemilikan lahan ruang terbuka hijau (RTH) dan fasilitas umum (Fasum) milik pemerintah kota Jambi masih banyak belum tercatat dengan baik. Hal itu menimbulkan kecurigaan publik pada salah satu tanah Fasum di Kelurahan Kenali Asam Bawah yang dibangunkan ruko atas tanah tersebut.

Beredar informasi bahwa tanah tersebut merupakan tanah Fasum yang menjadi bagian aset Pemeritah Kota Jambi. Namu data lain menyebutkan kebenaran tanah milik Pemkot belum dapat kejalasan lansung dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukinan Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Dugaan perampasan Fasum tersebut turut menyeret nama pengusaha Besar Jambi inisial RA yang juga merupakan salah satu pengembang perumahan. Namun jika benar pengusaha tersebut telah merampas dan melakukan perubahan fungsi lahan yang semestinaya diperuntukan fasum maka pihak penegak hukum harus bertindak.

Ditelusuri pada website resmi bhumi.atrbpn tanah diduga fasiltas umum tersebut belum terdaftar secara resmi bahkan belum ada ploting oleh BPN. Kecurigaan mulai muncul, terdapat bangunan ruko ditengah-tengah kota dengan jumalah banyak, namum perizinan belum dilakukan.

Ditelusuri dalam dokumen Laporan Keuangan LHP BPK RI 2025 menunjukan adanya kesesuaian alamat fasum yang merupakan PSU milik PT PAM yang disediakan sejak tahun 2015 dengan luas PSU 3.500 meter persegi.

Selain itu, Dilokasi Ruko yang telah berdiri kokoh tersebut, beberapa bangunan yang sebelumnya digunakan masyakat untuk berjualan dipinggir tanah fasum tersebut kini telah dihancurkan.

“ Sekarang sudah ada yang menunggu ruko tersebut, tampak juga pengusaha Furnitur dan Dealer Honda Sinar Sentosa,” ujar warga setempat, Jum’at (24/07/2026) kepada vojnews.id.

Terpisah Kepala dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (DPRKP) Kota Jambi Wilda dihubungi via whatsapp Pribadinya dikonfirmasi bungkam. Selain itu, RA pengusaha Jambi yang membangun ruko diatas fasum tersebut belum didapat konfirmasi kebenaran penguasan tanah fasum. Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi yang  disampaikan baik dinas DPRKP maupun oknum RA pengembang perumahan.

Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pos terkait