JAMBI — Dugaan praktik percaloan dalam penerimaan Bintara Polri tahun anggaran 2026 di Provinsi Jambi mulai terungkap. Di balik proses rekrutmen anggota Polri itu yang secara resmi disebut transparan dan tidak dipungut biaya, muncul sejumlah korban mengenai dugaan adanya oknum Personel Polda Jambi yang menawarkan jalur khusus dengan uang pelicin.
Penelusuran media Voice Of Jambi menemukan informasi mengenai dugaan aliran uang dalam jumlah besar yang berkaitan dengan proses penerimaan Bintara Polri tahun 2025 Nilainya bukan lagi puluhan atau ratusan juta rupiah, Namun, uang yang diduga berhasil dikumpulkan oleh dua orang personel Polda Jambi itu menggocek hingga puluhan miliar rupiah.
Namun, hingga kini nilai yang diduga mencapai Rp30 miliar tersebut belum diumumkan sebagai angka yang resmi oleh Polda Jambi. Nilai tersebut masih merupakan hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh media dari sejumlah sumber yang mengaku mengetahui persoalan tersebut. Angka tersebut masih membutuhkan verifikasi aparat penegak hukum melalui pemeriksaan saksi, bukti transaksi, rekening, komunikasi, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang tersebut.
Sejumlah korban disebut menyerahkan uang kepada pihak tertentu setelah mendapatkan janji bahwa anak dari korban dibantu dalam proses penerimaan Bintara Polri tahun 2026. Sayangnya, Harapan untuk menjadi anggota kepolisian kemudian berubah menjadi kerugian ketika peserta yang telah menyerahkan uang tersebut ternyata tidak lolos.
Persoalan menjadi semakin meruncing ketika muncul dugaan bahwa uang yang diserahkan bukan hanya berasal dari masyarakat umum. Bahkan informasi yang dihimpun media ini menemukan adanya anggota Polri aktif di jajaran resort Polda Jambi yang diduga ikut menjadi korban percaloan tersebut.
Salah satu informasi penting dalam penelusuran ini datang dari orang tua korban berinisial ZR dan AN. Berdasarkan surat perjanjian antara Korban dan dua pelaku, Korban telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk mengurus penerimaan anak mereka menjadi Bintara Polri tahun 2025 tulus dalam surat itu.
Dalam surat tersebut, Keduanya mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp620 juta untuk mengurus penerimaan anak mereka menjadi Bintara Polri tahun 2025. Uang tersebut diserahkan kepada pihak personel Polda Jambi tertulis berinisial RB dan AIPTU WY pada surat perjanjian yang diteken diatas materai tersebut. Namun, anak mereka pada akhirnya tidak berhasil menjadi Bintara Polri sebagaimana yang diharapkan.
Tidak hanya masyarakat sipil, hasil penelusuran media juga menemukan adanya dugaan korban dari kalangan anggota Polri aktif di jajaran resort Polda Jambi. Mereka disebut turut menyerahkan sejumlah uang dengan harapan dapat diterima sebagai Bintara Polri pada 2025, namun mengalami kegagalan.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa dugaan praktik percaloan penerimaan Bintara Polri tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga diduga melibatkan pihak dari lingkungan internal kepolisian.
Dilansir dari sejumlah media, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan laporan terkait dugaan penipuan dalam proses penerimaan anggota Polri telah diterima Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi pada 3 Agustus 2026.
Menurut Erlan, modus yang dilaporkan adalah menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi anggota Polri dengan meminta imbalan sejumlah uang.
“Modusnya dengan menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi anggota Polri Tahun 2026 dengan imbalan sejumlah uang,” ujar Erlan.
Hingga Rabu (5/8/2026), sedikitnya 12 orang telah melapor sebagai korban. Polda Jambi masih melakukan pendataan dan verifikasi untuk mengetahui jumlah korban serta nilai kerugian secara keseluruhan.
Erlan mengatakan jumlah korban masih berpotensi bertambah. Karena itu, masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami masih melakukan pendataan. Jika masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan melapor agar seluruh fakta dapat diungkap,” katanya.
Polda Jambi melakukan penanganan perkara melalui dua jalur. Bidpropam memproses dugaan pelanggaran kode etik, sedangkan dugaan tindak pidana ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
“Briptu MD dan Bripda Y saat ini telah diamankan dan diperiksa oleh Bidpropam. Selanjutnya penyidikan pidana akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jambi,” ujar Erlan.
Dalam proses etik, kedua personel tersebut diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Jambi menegaskan proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
“Rekrutmen anggota Polri dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya. Jangan percaya kepada oknum yang menawarkan kelulusan dengan imbalan uang. Jika menjadi korban, segera laporkan kepada kami,” tegas Erlan.
Sementara itu, dugaan aliran dana hingga Rp30 miliar dalam penerimaan Bintara Polri 2025 masih menunggu pembuktian resmi. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh asal-usul dana, jumlah korban, pihak yang menerima uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Jika terbukti, perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penipuan, tetapi juga dapat membuka dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses rekrutmen anggota Polri.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

