KOTA JAMBI – Kebijakan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi diduga telah lalai dalam mengambil kebijakan. Pasalnya, sebagai pengguna anggaran (PA) dirinya mencairkan kegiatan yang diluar aturan yang berlaku, seperti mencairkan anggaran tanpa croscek penuh terhadap yang dicairkan.
Pada Tahun 2024 lalu, Kadis PUPR Kota Jambi mengindahkan kewengan jabatannya. Ia berani melanggar aturan yang serius dalam merealisasikan setiap rupiah anggaran APBD Kota Jambi saat itu.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jambi Nomor mencatat sejumlah kerugian seperti pembayaran Biaya Lansung Personel (BLP) dan biaya lansung non personil (BLNP) yang merugikan keuangan daerah 144.673.533 Rupiah.






