KOTA JAMBI – Kebijakan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi diduga telah lalai dalam mengambil kebijakan. Pasalnya, sebagai pengguna anggaran (PA) dirinya mencairkan kegiatan yang diluar aturan yang berlaku, seperti mencairkan anggaran tanpa croscek penuh terhadap yang dicairkan.
Pada Tahun 2024 lalu, Kadis PUPR Kota Jambi mengindahkan kewengan jabatannya. Ia berani melanggar aturan yang serius dalam merealisasikan setiap rupiah anggaran APBD Kota Jambi saat itu.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jambi Nomor mencatat sejumlah kerugian seperti pembayaran Biaya Lansung Personel (BLP) dan biaya lansung non personil (BLNP) yang merugikan keuangan daerah 144.673.533 Rupiah.
Selain itu, Kadis PUPR Kota Jambi juga mencairkan seratus persen kepada tiga paket pekerjaan pada tiga Jalan yang dikerjakan oleh CV MA, CV Fr, CV SMM yang di kalkulasikan merugikan keuangan senilai 305.545.020 Rupiah.
Pembayaran penuh juga dilakukan kepada 46 paket pekerjaan belanja modal jalan irigsi dan jaringan dengan kerugian 1.470.284.286 rupiah. Yang direalisasikan pada Proyek Jalan Ilhabi Ibrahim yang dikerjakan CV CP (Rp396.330.000) tercatat memiliki kekurangan dan ketidaksesuaian senilai Rp68.636.155,01. Proyek Jalan Raden Wijaya oleh CV PA (Rp979.500.000) ditemukan kekurangan Rp77.462.791,87. Pekerjaan Jalan Pertamina (lanjutan) oleh CV ME (Rp489.172.000) mengalami kekurangan Rp24.546.287,37, sementara Part Jalan Depati Parbo oleh CV DS (Rp691.769.000) tercatat kekurangan Rp45.786.722,80. Pada Part Jalan Siswa II (lanjutan) oleh CV MBS (Rp839.840.000), auditor mencatat kekurangan Rp21.671.781,80.
Selanjutnya temuan terbesar pada Jalan T.P. Sriwijaya (lanjutan/DBH) yang dikerjakan CV PJP dengan nilai kontrak Rp4.455.000.000. Auditor mencatat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi mencapai Rp283.924.455,51. Secara teknis, pekerjaan jalan bernilai besar yang tidak memenuhi ketebalan dan mutu material berisiko mengalami deformasi dini, mempercepat kerusakan dan menurunkan umur rencana.
Selain itu, Jalan Belitung I dan Jalan Lombok yang dikerjakan CV AJSR masing-masing bernilai Rp296.753.000 dan Rp296.504.000, ditemukan kekurangan Rp22.062.241,81 dan Rp8.238.963,34. Proyek Jalan Serasan Ahmad Effendi/Yuka oleh CV DAP (Rp494.500.000) memiliki kekurangan Rp13.955.190,49, sedangkan Jalan KH. Ishak Mukti (lanjutan) oleh CV APK (Rp297.000.000) tercatat kekurangan Rp22.527.258,86.
Di kawasan Simpang Rimbo dan Alam Barajo, pekerjaan Jalan Hang Joros Perum Puri Cantik oleh CV HMK (Rp199.900.000) memiliki kekurangan Rp52.256.634,97, serta Jaling Merak RT 11 oleh CV MMK (Rp279.026.000) mengalami kekurangan Rp17.955.263,02. Pada wilayah Danau Sipin dan Danau Teluk, sejumlah jaling permukiman juga bermasalah: Jaling RT 01 Sungai Putri oleh CV HJ (Rp199.900.000) kekurangan Rp28.345.500,51; Jaling RT 24 Sejinjang oleh CV AR (Rp199.900.000) kekurangan Rp27.348.329,43; Jaling RT 01 Olak Kemang oleh CV PS (Rp149.700.000) kekurangan Rp25.996.822,41; serta Jaling RT 02 Olak Kemang oleh penyedia yang sama (Rp149.750.000) kekurangan Rp10.769.203,97.
Berikutnya, Jaling Usaha Tani Al-Muhajirin RT 10 Olak Kemang (lanjutan) oleh CV PL (Rp499.335.000) tercatat kekurangan Rp34.745.105,38. Jaling Jalan Raden Wijaya Kebun Kopi oleh PT RTM (Rp149.800.000) kekurangan Rp1.601.370; Jaling RT 02 Sejinjang Jambi Timur oleh CV HBC (Rp294.500.000) kekurangan Rp15.892.121,74; serta Jaling RT 20, RT 28, RT 29 Lorong Setia Tanjung Pinang oleh CV AR (Rp295.889.000) kekurangan Rp14.207.180,60.
Di Jelutung dan Kota Baru, auditor mencatat Jaling Gang Ikhsan oleh CV CCC (Rp243.200.000) kekurangan Rp60.128.592,18, dan Jaling RT 44–45 Jelutung oleh penyedia yang sama (Rp243.700.000) kekurangan Rp66.872.399,79. Jaling Lorong Marjan dan Lorong Mesra depan Masjid Al Ikhlas oleh CV AW masing-masing bernilai Rp264.373.000 dan Rp225.720.000, ditemukan kekurangan Rp32.314.781,05 dan Rp14.733.988,37. Jaling Perumahan 1 Ratu dan 2 Putri oleh PT TSK (Rp303.725.000) kekurangan Rp17.690.214,44, serta Jaling RT 57 Kenali Asam Bawah oleh CV DJ (Rp99.900.000) kekurangan Rp1.464.262,22.
Di Paal Lima dan Paal Merah, ditemukan Jaling Tugu Permai I oleh CV WS (Rp199.850.000) kekurangan Rp10.289.759,11; Jaling Tugu Permai V oleh CV BP (Rp199.850.000) kekurangan Rp35.810.009,62; Jaling Perumahan Hasil 2 Lingkar Selatan oleh CV DP (Rp297.500.000) kekurangan Rp4.875.227,66; serta Jaling RT 10 Eka Jaya oleh CV MS (Rp297.800.000) kekurangan Rp36.544.227,26. Jaling RT 57 Lingkar Selatan oleh CV GCB (Rp318.500.000) tercatat kekurangan Rp36.468.877,77, dan Jaling Jaya (lanjutan) oleh CV GK (Rp199.800.000) kekurangan Rp18.180.479,04.
Di Jambi Timur dan Pelayangan, Jaling Koputa A. Gultom oleh CV KS (Rp247.775.000) memiliki kekurangan Rp39.468.222,43; Pelayangan oleh CV GCB (Rp283.800.000) kekurangan Rp8.858.717,14; serta Jaling Manuju TPU oleh CV SJ (Rp199.850.000) kekurangan Rp13.464.054,35. Sementara di Telanaipura, Jaling Jalan Depati Puro Lorong Bunga Tanjung dan Jaling Komplek Karya Indah yang dikerjakan CV ME (masing-masing Rp199.600.000) ditemukan kekurangan Rp3.603.882,13 dan Rp12.587.825. Jaling Perumahan Aurdibob oleh CV PD (Rp297.700.000) tercatat kekurangan Rp35.033.030,74; Jaling RT 08 Penyengat Rendah oleh CV GC (Rp199.800.000) kekurangan Rp2.866.940; serta Jaling RT 12 Buluran Kenali oleh CV GCD (Rp199.800.000) kekurangan Rp5.958.262,27.
Untuk pekerjaan sungai, Rehabilitasi Perkuatan Tebing Alur Sungai Asam oleh CV WBJ (Rp494.935.000) ditemukan kekurangan Rp3.254.194,75; Pembangunan Perkuatan Tebing RT 01 Kenali Asam Atas oleh CV TP (Rp395.543.000) kekurangan Rp20.428.700,17; Rehabilitasi Perkuatan Tebing RT 07 Simpang Rimbo dan Pembangunan Perkuatan Tebing RT 17 Kelurahan Beliung oleh CV PKK (Rp396.100.000 dan Rp396.415.000) masing-masing kekurangan Rp8.457.033,74 dan Rp7.180.191,84. Pembangunan Tanggul Sungai dan Box Culvert RT 17–18 Simpang III Sipin oleh CV SK (Rp594.000.000) tercatat kekurangan Rp26.953.364,38, serta Rehabilitasi Tanggul Sungai RT 13 Paal Lima (Belakang SPBU) oleh CV PKK (Rp496.000.000) kekurangan Rp6.477.667,77.
Dokumen BPK RI Jambi itu juga mengungkap, Pekerjaan Fiktip namun dibayar penuh dalam pembuatan perencanaan masterplan pengendalian Banjir Kota Jambi senilai 2.853.906.000 Milyar rupiah yang dikerjakan oleh PT Nadira Pratama dengan Kontrak Nomor 01/SP/SPRF/SDA/DPUPR/APBD/2024 dibuktikan BASTTP nomor 26/BASTTP/SPT pada 29 Desember 2024.
Atas temuan BPK RI nomor 17.A/LHP/XVIII.JMB/05/2025 itu Kadis PUPR diduga telah lalai selalu KPA dalam mengawasi kegiatan pembangunan di Kota Jambi. Temuan serius ini perlu di evaluasi oleh Walikota Maulana agar tidak terjadi lagi pejabat yang asal-asalan dalam mengemban jabatan.
Kepala Dinas PUPR Kota Jambi Momon dalam hal ini diduga melanggar kewenangan jabatan dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pemerintahan. Praktik meloloskan pekerjaan yang tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), mengabaikan spesifikasi teknis, hingga tetap melakukan pembayaran meski pekerjaan belum selesai, dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Tindakan tersebut juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara tegas melarang pejabat menyalahgunakan wewenang atau bertindak sewenang-wenang.
Tak hanya berimplikasi administratif, pelanggaran kewenangan OPD teknis dapat berujung pada sanksi pidana apabila menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan UU Tipikor dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa, pejabat yang tetap membayar pekerjaan cacat atau tidak sesuai kontrak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara pribadi. Temuan audit BPK atas pelanggaran tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri unsur penyalahgunaan kewenangan, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang kebal dari hukum.
Secara teknis dan hukum konstruksi, ketidaksesuaian spesifikasi melanggar prinsip kepatuhan kontrak (contract compliance) dan standar mutu pekerjaan. Bangunan yang dibangun dengan volume kurang atau mutu material di bawah spesifikasi tidak akan mencapai umur rencana, meningkatkan biaya pemeliharaan, dan berpotensi membahayakan keselamatan. Dalam tata kelola proyek pemerintah, kondisi ini juga menandakan kelemahan pengawasan—mulai dari verifikasi fisik, laporan pengawas, hingga proses serah terima—yang semestinya memastikan pembayaran sebanding dengan pekerjaan terpasang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Dinas PUPR Kota Jambi belum memberikan penjelasan resmi terkait pembayaran penuh atas proyek-proyek yang tercatat bermasalah tersebut. Publik terus mendesak atas temuan itu dan ditindaklanjuti secara transparan, tidak hanya dengan penagihan pengembalian kelebihan bayar, tetapi juga perbaikan tata kelola dan penegakan tanggung jawab agar umur konstruksi infrastruktur publik benar-benar terjaga.

