Kangkangi Aturan Menkeu, RSUD Raden Mattaher Gocek Hampir Setengah Milyar Untuk Mamin ASN di Bulan Ramadhan 2025

Ilustrasi RSUD Raden Mattaher Jambi gocek hampir 500 juta untuk belanja makan minum
Ilustrasi RSUD Raden Mattaher Jambi gocek hampir 500 juta untuk belanja makan minum

JAMBI – Krisis keuangan khususnya hutang obat RSUD Raden Mattaher Jambi hingga 2025 tercatat mencapai 65 Milyar. Namun ditengah badai itu anggaran diduga siluman untuk memberi makan minum (Mamin) Aparatur Negeri Sipil (ASN) pada bukan Ramadhan Tahun 1446 H atau 2025 digocek hingga hampir setengah milyar rupiah.

Pengeluaran mamin itu setelah ditelusuri tidak ada dasar hukum alias mengangkangi PMK nomor 72/PMK.05/2016 tentang pemberian dan tata cara pembayaran makan bagi pegawai negeri sipil.

Bacaan Lainnya

Dalam dokumen yang dimiliki media ini memaparkan bahwa terdapat juga dugaan mark Up belanja makanan seperti menu berbuka, takjil dan sahur.

Paket berbuka puasa dan takjil itu diberikan pada satu bulan penuh pada Maret 2025 menggunakan dana BLUD denga total realisasi 468.202.000 rupiah yang dilaksanakan oleh CV TJM dan CV SAL.

Mirisnya lagi, pengeluaran fantastis ini tidak ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. RSUD Raden Mattaher hanya merealisasikan dasar Nota Dinas Wakil Direktur Pelayanan Kepada Dirut RSUD nomor ND-373/RSUD-1.2.2/II/2025.

Mantan Direktur RSUD Raden Mattaher Dr. dr Herlmbang, Sp. OG dalam wawancaranya ke auditor menjelaskan pemeberikan makan minum pegawai bulan Ramadhan merupakan permintaan unit-unit layanan kesehatan.

“Pertimbangan bahwa jumlah pegawai shift Sore dan malam lebih sedikit serta waktu kerja shift malam lebih panjang, ” ujarnya.

Kebijakan Wadir Pelayanan dan Direktur RSUD Raden Mattaher tersebut dinilai keliru dalam mencermati dasar yang sah untuk pemberian makan pegawai. Padahal landasan keputusan oleh Gubernur tidak ada. Bahkan dalam Perpres nomor 33 tahun 2020 tidak ada aturan mengatur memperbolehka pemberian makan minum pegawai di bukan Ramadhan.

Keberanian RSUD Raden Mattaher merealisasikan tanpa dasat yang sah merupakan kelalaian yang fatal. Mengingat kondisi RS Umum Provinsi Jambi saat ini tengah diterpa badai, namun mengeluarkan biaya yang tidak sah.

Hingga berita ini dipublish, Wadir Pelayanan Umum Anton dikonfirmasi terkait hal tersebut via pesan Whatappsnya hanya dibaca dan langsung memblokir nomor media ini.

Pos terkait