Ini SKPD Kota Jambi Yang Diduga Terima Honor PJPK Ganda dan Mark-Up Hingga Rp 1 Milyar

ilustrasi.doc/VOJ

KOTA JAMBIBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap temuan kelebihan pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan (PJPK) dan Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah (BMD) pada puluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025, nilai temuan mencapai Rp1.052.551.000, dengan sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp711.923.000.

BPK bahkan secara khusus merekomendasikan Wali Kota Jambi memerintahkan 22 SKPD untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah senilai Rp711.923.000. Nilai pengembalian terbesar berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) sebesar Rp162.367.500, disusul Kecamatan Jambi Timur Rp62.175.500, Dinas Pendidikan Rp49.992.000, Satpol PP Rp47.248.500, Kecamatan Jelutung Rp46.477.500, Kecamatan Kota Baru Rp39.898.500, dan sejumlah perangkat daerah lainnya.

Bacaan Lainnya

Adapun 22 SKPD yang direkomendasikan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut yakni:

  1. Dinas Kesehatan – Rp6.920.000;
  2. Dinas Kominfo – Rp2.280.000;
  3. Dinas Lingkungan Hidup – Rp4.620.000;
  4. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan – Rp9.600.000;
  5. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan – Rp3.420.000;
  6. Dinas Pendidikan – Rp49.992.000;
  7. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan – Rp31.806.000;
  8. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) – Rp3.990.000;
  9. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) – Rp162.367.500;
  10. Dinas Sosial – Rp10.310.000;
  11. Kecamatan Alam Barajo – Rp30.175.500;
  12. Kecamatan Danau Sipin – Rp31.527.000;
  13. Kecamatan Danau Teluk – Rp18.904.500;
  14. Kecamatan Jambi Selatan – Rp31.975.000;
  15. Kecamatan Jambi Timur – Rp62.175.500;
  16. Kecamatan Jelutung – Rp46.477.500;
  17. Kecamatan Kota Baru – Rp39.898.500;
  18. Kecamatan Paal Merah – Rp24.205.500;
  19. Kecamatan Pasar – Rp38.756.000;
  20. Kecamatan Pelayangan – Rp19.498.500;
  21. Kecamatan Telanaipura – Rp35.775.000; dan
  22. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) – Rp47.248.500.

Dalam temuannya, BPK mengidentifikasi tiga bentuk penyimpangan, yakni pembayaran honorarium melebihi tarif Standar Harga Satuan Regional (SHSR) senilai Rp236.046.000, pembayaran honorarium ganda sebesar Rp130.038.000, serta pembayaran honorarium kepada pihak yang tidak berhak menerima sesuai ketentuan SHSR senilai Rp686.467.000. Temuan tersebut tersebar pada 31 SKPD dan menjadi salah satu catatan penting BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.

BPK menjelaskan, pembayaran honorarium melebihi tarif terjadi antara lain karena Pengguna Anggaran (PA) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang telah melimpahkan sebagian kewenangannya tetap menerima honorarium secara penuh. Padahal, berdasarkan ketentuan SHSR, besaran honorarium yang dapat diterima maksimal hanya 50 persen. Selain itu, ditemukan pembayaran honorarium kepada operator aplikasi, pengelola daftar gaji, staf administrasi, staf PPTK, dan staf pengelola keuangan yang menurut ketentuan SHSR bukan merupakan penerima honorarium PJPK.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya pembayaran honorarium ganda kepada pejabat yang menerima honorarium sebagai PA/KPA sekaligus sebagai PPK. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, PA/KPA yang menjalankan fungsi PPK tidak semestinya menerima pembayaran rangkap.

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal HIPSI Jambi, Kms M. Khairudin, menilai penyimpangan yang ditemukan BPK patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, sulit menerima alasan bahwa kesalahan tersebut semata-mata terjadi karena kelalaian administrasi.

“Tidak mungkin seluruh SKPD tidak dibekali tata kelola administrasi keuangan. Aturan SHSR sudah jelas, mekanisme pembayaran juga berlapis mulai dari PPTK, bendahara, PPK-SKPD hingga PA/KPA. Kalau penyimpangan seperti ini terjadi di puluhan SKPD, tentu patut dipertanyakan dan perlu didalami lebih jauh,” ujarnya.

Khairudin mengatakan, di era digital saat ini sistem pengelolaan dan pembayaran keuangan daerah telah terintegrasi sehingga setiap proses pembayaran semestinya melalui tahapan verifikasi sebelum dicairkan.”Ini perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena ada dugaan kelalaian, dan jika hasil penyelidikan menemukan unsur kesengajaan maka harus diproses sesuai ketentuan hukum. Apalagi hari ini sistem pembayaran sudah terintegrasi, sehingga setiap pembayaran memiliki jejak administrasi yang jelas,” katanya.

Ia menambahkan, hasil audit BPK merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah penyimpangan tersebut hanya berupa kesalahan administrasi atau terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah.”Kalau tidak sengaja harus disebut apa coba?” pungkas Khairudin.

Pos terkait