“Pemilik sudah melanggar Perda karena tidak memiliki izin. Pemerintah harus segera bertindak tegas, jangan sampai daerah dirugikan karena kelalaian ini,” ujar sumber tersebut, Kamis (1/5/2025).
Keberadaan villa yang cukup populer di kalangan wisatawan ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, keberhasilan menarik pengunjung tidak serta-merta menutup fakta bahwa aspek legal bangunan tersebut masih dipertanyakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Sungai Penuh maupun dinas terkait mengenai langkah yang akan diambil. Masyarakat kini menanti tindakan tegas untuk menegakkan aturan dan memastikan semua pelaku usaha mematuhi regulasi yang ada.