VOJNEWS.ID – Keberadaan Villa Bukit Diza di kawasan Sungai Jernih, Kota Sungai Penuh, Jambi, kini menjadi sorotan publik. Bangunan bergaya penginapan keluarga itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin resmi yang wajib dimiliki sebelum sebuah bangunan digunakan untuk kegiatan komersial.
Meski telah beroperasi selama dua tahun dengan 15 kamar yang disewakan mulai dari Rp600.000 hingga Rp1.900.000 per malam, penginapan ini dinilai belum sepenuhnya memenuhi aspek legalitas.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya. Ia menilai operasional Villa Bukit Diza tanpa izin resmi telah merugikan daerah dan melanggar aturan yang berlaku.
“Pemilik sudah melanggar Perda karena tidak memiliki izin. Pemerintah harus segera bertindak tegas, jangan sampai daerah dirugikan karena kelalaian ini,” ujar sumber tersebut, Kamis (1/5/2025).
Keberadaan villa yang cukup populer di kalangan wisatawan ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, keberhasilan menarik pengunjung tidak serta-merta menutup fakta bahwa aspek legal bangunan tersebut masih dipertanyakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Sungai Penuh maupun dinas terkait mengenai langkah yang akan diambil. Masyarakat kini menanti tindakan tegas untuk menegakkan aturan dan memastikan semua pelaku usaha mematuhi regulasi yang ada.

