VOJNEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Dapil Kerinci-Sungai Penuh, Afuan Yuza Putra (AYP), mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh untuk menutup sementara operasional Villa Boekit Diza.
Desakan ini muncul karena villa tersebut belum mengantongi surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun saat ini izinnya masih dalam proses pengurusan.
Yuza menegaskan bahwa aktivitas operasional tidak boleh dilakukan sebelum izin resmi dikeluarkan. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan daerah, terutama dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Walaupun sedang dalam proses, itu belum boleh beroperasi sebelum izinnya keluar,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).
Legislator muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengkritik pola pikir yang membenarkan pembangunan dan operasional lebih dulu, baru mengurus perizinan belakangan. Menurutnya, logika tersebut keliru dan mencederai tata kelola pemerintahan yang tertib.
“Izinnya belum keluar tapi sudah berani beroperasi, harusnya keluar izin dulu baru beroperasi. Jangan dibalikkan logika berpikir, bangun dulu baru izin nyusul,” tegasnya.
Meski bersikap kritis, Yuza tetap menyatakan dukungannya terhadap investasi dan pembangunan daerah. Namun ia menekankan bahwa semua pihak, terutama investor, wajib mematuhi regulasi dan prosedur yang berlaku.
“Kita minta pengelola tertib administrasi,” pungkasnya.

