Satu Dekade, Jejak 1.9 Milyar Kerugian Pemkot Jambi Belum Jelas Pengembaliannya

Dokumen Temuan BPK RI.doc.VOJ

Pada pemeriksaan Tahun Anggaran 2020, BPK kembali menemukan belanja BBM pada tiga perangkat daerah yang tidak didukung bukti memadai, serta belanja perjalanan dinas luar daerah pada empat perangkat daerah yang tidak sesuai ketentuan. Temuan ini memperlihatkan bahwa rekomendasi BPK pada tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya menjadi rujukan perbaikan tata kelola.

Temuan dengan nilai signifikan juga muncul pada pemeriksaan Tahun Anggaran 2022. BPK mencatat pembayaran honorarium yang tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, termasuk honorarium sekretariat PPNS di Satpol PP. Nilai sisa rekomendasi pada temuan ini mencapai ratusan juta rupiah dan menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam akumulasi kerugian daerah.

Bacaan Lainnya

Pada pemeriksaan terbaru Tahun Anggaran 2023 dan 2024, BPK kembali menyoroti pembayaran gaji dan tunjangan ASN serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak sesuai ketentuan, belanja honorarium, hingga realisasi perjalanan dinas pada puluhan SKPD. Temuan ini menegaskan bahwa permasalahan pengelolaan belanja aparatur belum sepenuhnya dibenahi.

Akumulasi seluruh sisa rekomendasi BPK RI tersebut akhirnya bermuara pada angka Rp1,93 miliar yang hingga kini belum memiliki kejelasan penyelesaian secara terbuka kepada publik. Padahal, sesuai ketentuan, setiap rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi saat media ini berupaya mengonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait sejauh mana proses pengembalian kerugian daerah tersebut telah dilakukan. Belum ada penjelasan apakah nilai tersebut masih menjadi piutang daerah, telah dicicil, atau masih menunggu penyelesaian administratif dari perangkat daerah terkait.

Wali kota Jambi dalam hal ini perlu mengevaluasi agar pengembalian kerugian negara yang terjadi dibirokrasi di Kota Jambi tidak terus terjadi berulang-ulang.

Pos terkait