VOJNEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 mengungkap kelalaian sekda dalam mengelola aset Bank 9 Jambi yang berada di Jalan Raden Mattaher, tepat di samping Gedung Putro Retno, Kota Jambi.
BPK Menyoroti bahwa, gedung Bank 9 Jambi yang di bangun melalui APBD Tahun 2023 melalui dinas PUPR Kota Jambi, merupakan tanggung jawab penuh sekertariat daerah dalam hal itu leading sector Sekda Kota Jambi M Ridwan.
Gedung Bank 9 Jambi yang tercatat sebagai aset pada sekertariat daerah Pemkot Jambi berdasarkan kepala nomor 406 tahun 2024 tentang status penggunaan barang milik daerah dengan nilai aset Rp. 10.128.733.000.
Gedung yang rencananya akan di serahkan ke Bank 9 Jambi tahun 2024 tidak dapat dilakukan karena perubahan atas Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 tak kunjung dilakukan perubahan.
Berdasarkan temuan BPK, gedung tersebut ternyata belum diserahkan oleh Pemkot Jambi ke Bank Jambi dikarenakan harus melalui proses perubahan Perda Kota Jambi Nomor 2 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal Pemkot Jambi pada Bank Jambi.
Dari dokumen BPK yang dimiliki media ini, melaporkan pengawasan dalam menjaga aset yang gedung Bank 9 Jambi dinilai tidak memadai. Bahkan aset menjadi sasaran pencurian dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,27 miliiar.
BPK menilai bahwa Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan, selaku pengelola dan pengguna barang, gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga dan merawat aset tersebut. Kelalaian ini bukan hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola aset daerah di lingkungan Pemkot Jambi.
” Pengurus Barang Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa Gedung Bank Jambi
tersebut memang dibiarkan kosong sejak dibangun karena masih menunggu
perubahan Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Jambi pada
Bank Jambi, Pengamanan Gedung Bank Jambi hanya melalui patroli rutin dari
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ” tulis BPK Perwakilan Jambi dalam laporannya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat Satpol PP menyatakan kepada BPK bahwa pengawasan atas seluruh
BMD merupakan bagian tugas dari Satpol PP. Namun, patroli rutin tersebut
bersifat terbatas, hanya dilakukan di luar pagar Gedung Bank Jambi yang
tertutup.
Selain itu, tanggung jawab pengamanan aset termasuk gedung, melekat
pada masing-masing perangkat daerah, dalam hal ini Sekretariat Daerah. Kondisi
tersebut menunjukkan bahwa Sekretaris Daerah selaku Pengelola dan Pengguna
Barang belum sepenuhnya memelihara dan menjaga aset yang dibangun dengan
APBD Kota Jambi, sehingga terjadi pencurian.
Atas permasalahan tersebut, pihak Bank Jambi menyerahkan semua kebijakan
terkait penyerahan gedung tersebut kepada Pemkot Jambi.
Kabid Hubungan Eksternal dan Office Legal Bank Jambi menjelaskan
bahwa apabila aset tersebut tetap akan diserahkan, maka Bank Jambi akan
melakukan penilaian ulang atas gedung tersebut pasca pencurian tersebut.
Kondisi aset tetap yang hilang Peralatan dan Mesin serta Jaringan yang hilang
dan rusak dicuri dengan nilai taksiran minimal sebesar Rp2.279.412.096,00, telah
direklasifikasi ke akun Aset Lainnya – Aset Lain-Lain.
Temuan ini mengungkap fakta pahit di balik wajah pembangunan gedung megah yang dibiayai uang rakyat, kini terbengkalai tanpa kejelasan, menjadi simbol pemborosan anggaran.

