14 Anggota DPRD Jambi Tak Lapor LHKPN, Terancam Sanksi Etik dan Diperiksa KPK

Ini Deretan Wajah Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Tak Lapor LHKPN.doc.VOJ
Ini Deretan Wajah Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Tak Lapor LHKPN.doc.VOJ

VOJNEWS.ID, JAMBI  – Isu ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali mencuat di Provinsi Jambi. Sebanyak 14 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029 tercatat belum menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, pelaporan LHKPN merupakan amanat Undang-Undang sekaligus bentuk komitmen penyelenggara negara terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Ketidakpatuhan ini bukan hanya berimplikasi pada sanksi etik, tetapi juga dapat membuka ruang bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Dihimpun Redaksi vojnews.id di laman resmi KPK elhkpn.kpk.go.id, terdapat sejumlah nama Anggota Dewan telah dilantik yang tidak melaporkan LHKPN. Anggota DPRD Provinsi Jambi yang belum melaporkan harta kekayaan di yakni adalah Pinto Jayanegara, Mazlan (Partai Golkar), Hambali, H Achmad Sarwani, Abun Yani (Partai Gerindra), Muhammad Nasir, Abdul Hamid (Partai PKB), Daulat Sitorus, Zuldi Ikrom (Partai PDI Perjuangan), Muhammad Candra Muzaffar Al Ghiffari (Partai PPP), Afuan Yuza, Ansori, Aripin Siregar (Partai PAN), dan Rifai (Partai Demokrat).

Ketua Advokasi Daerah (KAD) sekaligus pengamat politik Provinsi Jambi, Nasroel Yasir menekankan bahwa anggota DPRD wajib melaporkan harta kekayaan sebagai keterbukaan publik.

“Wajib melaporkan harta kekayaan. Seharusnya sebelum mereka dilantik sebagai anggota dewan,” ujarnya kepada vojnews.id, Selasa (25/08/2025).

Selain itu, Nasroel Yasir juga meminta kepada anggota DPRD untuk memberikan contoh yang baik kepada rakyat untuk taat kepada undang-undang dan aturan yang telah ditetapkan oleh negara.

“Beri contoh yang baik kepada rakyat, bahwa wakil rakyat taat kepada undang-undang dan aturan,” katanya.

Kewajiban melaporkan LHKPN memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN mengatur bahwa setiap penyelenggara negara wajib bersikap transparan terhadap harta kekayaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan kewenangan penuh kepada lembaga antirasuah itu untuk mengawasi kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan.

Ketentuan teknis lebih rinci diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang menegaskan bahwa setiap pejabat negara wajib menyerahkan laporan harta kekayaan secara berkala.

Sementara itu, untuk konteks calon legislatif, kewajiban ini juga ditegaskan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 234 ayat (2). Dalam aturan tersebut disebutkan, calon anggota legislatif yang tidak menyerahkan tanda terima LHKPN tidak dapat ditetapkan sebagai calon terpilih.

Ketidakpatuhan melaporkan LHKPN dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi serius. Pertama, KPK akan memberikan sanksi etik dengan mencatat nama-nama penyelenggara negara yang tidak patuh dalam daftar khusus. Catatan tersebut dapat merugikan reputasi pejabat publik, sekaligus menjadi dasar penilaian integritas.

Kedua, bagi anggota legislatif, ketentuan PKPU memungkinkan tidak dilantiknya calon terpilih jika kewajiban LHKPN tidak terpenuhi. Artinya, bagi caleg DPRD Jambi yang namanya tercatat belum melapor, status mereka sebagai anggota dewan periode 2024–2029 bisa terancam.

Ketiga, KPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan, ketidakpatuhan ini akan memicu klarifikasi dan verifikasi atas harta kekayaan para anggota DPRD yang bersangkutan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pemeriksaan bisa diperluas apabila ditemukan indikasi gratifikasi maupun praktik korupsi.

Praktisi hukum menilai, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Ketika pejabat publik menghindari kewajiban ini, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif otomatis menurun.

“Transparansi harta kekayaan adalah bentuk pertanggungjawaban moral. Jika pejabat publik tidak patuh, publik wajar menaruh curiga. Karena itu, DPRD Jambi perlu mengambil langkah tegas,” kata seorang pengamat hukum tata negara saat dimintai pendapat.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt sekertaris dewan serta pimpinan DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah yang akan diambil terhadap 14 anggotanya yang belum melaporkan LHKPN.

Sementara itu, KPK sebelumnya pernah menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan LHKPN para penyelenggara negara. Keterbukaan harta kekayaan dianggap sebagai pintu masuk dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pos terkait