KOTA JAMBI – Jejak tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi hingga akhir 2025 ini belum jelas pengembaliannya. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap akumulasi sisa rekomendasi kerugian daerah yang nilainya tembus Rp1,93 miliar. Temuan tersebut berasal dari rangkaian pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah selama lebih dari satu dekade, mulai Tahun Anggaran 2010 hingga 2024.
Berdasarkan dokumen dimiliki vojnews.id BPK RI mencatat, nilai Rp1.939.394.385,48 itu merupakan sisa rekomendasi yang belum dinyatakan tuntas pengembaliannya ke kas daerah. Angka tersebut mencerminkan kewajiban yang seharusnya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Persoalan ini bukan temuan baru. Sejak pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2010, BPK telah mencatat adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kota Jambi. Meski nilainya relatif kecil, temuan ini menjadi catatan awal pola belanja yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
Masalah serupa terus berulang pada pemeriksaan tahun-tahun berikutnya. Dalam LHP Tahun Anggaran 2014, BPK menemukan sisa kas pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan yang tidak dapat dikategorikan sebagai kas riil, serta penggunaan dana oleh bendahara pengeluaran untuk kepentingan pribadi. Pada periode yang sama, belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD dan Kesbangpol juga dinilai tidak sesuai fakta sebenarnya dan melampaui standar harga yang ditetapkan.
Pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2015 hingga 2017 kembali mengungkap persoalan pembayaran honor kegiatan yang tidak sesuai dengan keputusan Wali Kota, serta premi asuransi barang milik daerah yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden. BPK juga menyoroti pertanggungjawaban biaya transportasi udara perjalanan dinas yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Memasuki pemeriksaan Tahun Anggaran 2018 dan 2019, temuan BPK semakin menguatkan adanya persoalan struktural. Salah satu temuan mencatat belanja bahan bakar minyak dan pelumas pada sejumlah perangkat daerah yang tidak didukung bukti lengkap dan sah. Nilai yang dipersoalkan mencapai ratusan juta rupiah, menunjukkan lemahnya pengendalian internal atas belanja operasional rutin.
Pada pemeriksaan Tahun Anggaran 2020, BPK kembali menemukan belanja BBM pada tiga perangkat daerah yang tidak didukung bukti memadai, serta belanja perjalanan dinas luar daerah pada empat perangkat daerah yang tidak sesuai ketentuan. Temuan ini memperlihatkan bahwa rekomendasi BPK pada tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya menjadi rujukan perbaikan tata kelola.
Temuan dengan nilai signifikan juga muncul pada pemeriksaan Tahun Anggaran 2022. BPK mencatat pembayaran honorarium yang tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, termasuk honorarium sekretariat PPNS di Satpol PP. Nilai sisa rekomendasi pada temuan ini mencapai ratusan juta rupiah dan menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam akumulasi kerugian daerah.
Pada pemeriksaan terbaru Tahun Anggaran 2023 dan 2024, BPK kembali menyoroti pembayaran gaji dan tunjangan ASN serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak sesuai ketentuan, belanja honorarium, hingga realisasi perjalanan dinas pada puluhan SKPD. Temuan ini menegaskan bahwa permasalahan pengelolaan belanja aparatur belum sepenuhnya dibenahi.
Akumulasi seluruh sisa rekomendasi BPK RI tersebut akhirnya bermuara pada angka Rp1,93 miliar yang hingga kini belum memiliki kejelasan penyelesaian secara terbuka kepada publik. Padahal, sesuai ketentuan, setiap rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi saat media ini berupaya mengonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait sejauh mana proses pengembalian kerugian daerah tersebut telah dilakukan. Belum ada penjelasan apakah nilai tersebut masih menjadi piutang daerah, telah dicicil, atau masih menunggu penyelesaian administratif dari perangkat daerah terkait.
Wali kota Jambi dalam hal ini perlu mengevaluasi agar pengembalian kerugian negara yang terjadi dibirokrasi di Kota Jambi tidak terus terjadi berulang-ulang.


