“Terkait dengan Perda 11 tahun 2019 dan Perda 13 tahun 2012, sudah dicabut lewat Perda nomor 7 tahun 2024. Harusnya Perda itu dicabut sudah benar, karena sudah disentrelisasi ke pemerintah pusat. Tapi, Gubernur harus membuat Perda yang baru untuk mengatur batubara karena ada banyak aset pemerintah provinsi yang dilalui oleh batubara,” ujar Pandu Wijaya.
“Jangan sampai Periode kedua Haris – Sani ini kesalahan sebelumnya terulang kembali. Kami sebagai rakyat ingin kepastian hukum dan pemanfaatan dasar,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi, mereka akan turun setiap hari Kamis dengan massa aksi yang selalu bertambah.