VOJNEWS.ID, JAMBI – Karya jurnalistik yang dihasilkan melalui peliputan di lapangan, termasuk informasi seputar pendidikan, budaya, hingga persoalan hukum, tidak dapat serta merta dijerat pidana. Hal ini merespons pelaporan terhadap media daring lmp-inews.com oleh Ilhamsyah, anggota DPRD Kabupaten Batanghari ke Polda Jambi.
Ilhamsyah, melalui kuasa hukumnya, melaporkan pemberitaan berjudul “Angkat Sita Aset DPRD Ilhamsyah Resmi Dimulai Pengadilan Negeri Muara Bulian”, yang terbit pada Jumat, 11 Juli 2025.
Menanggapi laporan itu, Heriyanto, S.H., C.L.A, yang merupakan kuasa hukum dari pihak media menyatakan bahwa langkah hukum tersebut tidak tepat. Ia menilai tidak ada upaya konfirmasi dari pelapor sebelum menempuh jalur hukum.
“Klien kami bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik. Di lapangan, tim kami mendapatkan fakta-fakta terkait proses angkat sita aset, bahkan kehadiran pengacara dan pihak pengadilan turut menjadi bukti kuat bahwa ini adalah persoalan hukum terbuka,” ujar Heriyanto, Minggu (20/7).
Ia menambahkan, dirinya juga merupakan kuasa hukum Ilhamsyah dalam perkara lain. Namun menurutnya, dalam konteks ini, langkah pelaporan pidana terhadap produk jurnalistik belum memenuhi unsur hukum yang tepat.
“Menjerat jurnalis dengan pidana hanya bisa dilakukan jika ada unsur pemerasan, penyalahgunaan profesi, atau pelanggaran etika berat. Sebelum itu, seharusnya pelapor memahami dulu UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers,” tegasnya.
Lebih lanjut, Heriyanto menyampaikan bahwa jika pelaporan tersebut dianggap merugikan media secara sepihak, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum balik demi memperoleh keadilan.
Sementara itu, Astok selaku pimpinan lmp-inews.com menyatakan bahwa dirinya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ilhamsyah sebelum berita dimuat. Namun, permintaan pertemuan tidak kunjung mendapat respons.
“Saya tidak gentar. Seluruh proses akan kami serahkan ke kuasa hukum. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga siap jika harus melaporkan balik. Produk jurnalistik dilindungi undang-undang, dan seharusnya pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur klarifikasi dan Dewan Pers terlebih dahulu,” tegas Astok.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

