Taufik, Ketua Komisi I DPRD Merangin, juga menyoroti status karyawan PT SGN yang hanya berstatus Buruh Harian Lepas (BHL), yang berdampak pada kesejahteraan mereka.
Namun, tidak semua anggota DPRD mendukung penutupan segera. Beberapa anggota dewan, seperti Samdianto dari Fraksi Golkar, meminta PT SGN diberi kesempatan untuk melakukan pembenahan.
Keputusan untuk memberikan kesempatan perbaikan disetujui oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Fahmi dan anggota lainnya, dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kewajiban-kewajibannya, termasuk dalam aspek lingkungan dan perijinan.
DPRD Merangin memberikan waktu hingga November 2025 bagi PT SGN untuk memperoleh sertifikat ISPO dan melakukan pembenahan terkait masalah-masalah yang terungkap. Jika perusahaan tidak melakukan pembenahan, rekomendasi penutupan tetap bisa dijalankan