VOJNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin, 3 Februari 2025 merekomendasikan penutupan sementara PT Sumber Guna Nabati (SGN) setelah terungkap berbagai masalah terkait operasional perusahaan.
Hearing ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Merangin, Bripka Purn Ahmad Fahmi, dan dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Masalah utama yang diungkapkan dalam hearing tersebut meliputi kemitraan yang tidak jelas, kewajiban pajak yang tidak dipenuhi, serta masalah terkait CSR dan tenaga kerja.
Ketua Komisi II DPRD Merangin, Muhammad Yani, menyoroti ketidakjelasan pasokan buah untuk produksi PT SGN yang tidak memiliki kemitraan yang jelas dengan petani. Hal ini semakin memunculkan kekhawatiran tentang keberlanjutan operasi pabrik kelapa sawit tersebut.
Selain itu, masalah pajak juga mencuat setelah terungkap bahwa perusahaan hanya membayar biaya air yang sangat rendah, yakni 270 ribu per bulan, jauh lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan oleh rumah tangga biasa.
Taufik, Ketua Komisi I DPRD Merangin, juga menyoroti status karyawan PT SGN yang hanya berstatus Buruh Harian Lepas (BHL), yang berdampak pada kesejahteraan mereka.
Namun, tidak semua anggota DPRD mendukung penutupan segera. Beberapa anggota dewan, seperti Samdianto dari Fraksi Golkar, meminta PT SGN diberi kesempatan untuk melakukan pembenahan.
Keputusan untuk memberikan kesempatan perbaikan disetujui oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Fahmi dan anggota lainnya, dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kewajiban-kewajibannya, termasuk dalam aspek lingkungan dan perijinan.
DPRD Merangin memberikan waktu hingga November 2025 bagi PT SGN untuk memperoleh sertifikat ISPO dan melakukan pembenahan terkait masalah-masalah yang terungkap. Jika perusahaan tidak melakukan pembenahan, rekomendasi penutupan tetap bisa dijalankan
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

