VOJNEWS.ID – Pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg resmi dilarang oleh pemerintah per tanggal 1 Februari tahun 2025.
Kini, masyarakat diminta untuk membeli langsung gas LPG 3 Kg ke pangkalan resmi yang sudah terdaftar di Pertamina.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan ini diambil bertujuan untuk memastikan gas subsidi yang disalurkan oleh pemerintah tepat pada sasaran.
Pembelian gas LPG 3 Kg di pangkalan resmi harganya lebih murah dibandingkan membeli di eceran, hal ini sudah tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 508/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg Untuk HET LPG 3 Kg pada kisaran harga Rp18.000-28.000.
Apabila masyarakat Provinsi Jambi berminat jntuk menjadi pangkalan, maka harus mendaftar terlebih dahulu melalui sistem Online Singel Submission (OSS) agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

