Pemerintah Larang LPG 3 Kg Dijual Eceran, Bagaimana Nasib Masyarakat ?

Pemerintah larang elpiji 3 Kg dijual eceran
Pemerintah larang elpiji 3 Kg dijual eceran

VOJNEWS.ID – Pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg resmi dilarang oleh pemerintah per tanggal 1 Februari tahun 2025.

Kini, masyarakat diminta untuk membeli langsung gas LPG 3 Kg ke pangkalan resmi yang sudah terdaftar di Pertamina.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan ini diambil bertujuan untuk memastikan gas subsidi yang disalurkan oleh pemerintah tepat pada sasaran.

Pembelian gas LPG 3 Kg di pangkalan resmi harganya lebih murah dibandingkan membeli di eceran, hal ini sudah tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 508/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg Untuk HET LPG 3 Kg pada kisaran harga Rp18.000-28.000.

Apabila masyarakat Provinsi Jambi berminat jntuk menjadi pangkalan, maka harus mendaftar terlebih dahulu melalui sistem Online Singel Submission (OSS) agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pos terkait