VOJNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo telah resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Bungo.
Jadwal tersebut berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Bungo nomor 40 tahun 2025 tentang tahapan dan Jadwal penyelenggaraan pemungutan suara ulang pasca Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bungo tahun 2024.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Jambi Suparmin membenarkan terkait jadwal PSU di Kabupaten Bungo. Ia mengatakan bahwa penetapan jadwal tersebut sesuai dengan arahan KPU pusat.
“Kami (KPU Provinsi Jambi, red) bersama KPU Bungo sudah menetapkan jadwal untuk pelaksanaan PSU di 21 TPS sesuai dengan arahan dari KPU RI,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Menurut keterangan Suparmin, pelaksanaan PSU ini akan digelar pada Sabtu (5/4/2025).
“Jadwal PSU itu satu hari pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025,” kata Suparmin.
Adapun 21 TPS yang akan melaksanakan PSU di Kabupaten Bungo yakni, sebagai berikut.
TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo
TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo
TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III, Kabupaten Bungo
TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III, Kabupaten Bungo
TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan bhatin III, Kabupaten Bungo
TPS 1 Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo
TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo