VOJNEWS.ID – Seorang sopir truk berhasil diamankan oleh tim Dirreskrimsus Polda Jambi atas dugaan melakukan kecurangan dengan menggunakan lebih dari satu barcode untuk mengisi minyak solar subsidi di SPBU Jl. Slamet Riyadi No.07, Broni, Minggu (9/3/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Subdit lV Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin langsung oleh AKP Mohamad Ilham Habibie, S.I.K.
Saat dimintai keterangan, AKBP Wendi Oktariansyah menyampaikan bahwa pelaku merupakan warga Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku berinisial S ini diduga melakukan kegiatan melangsir minyak bersubsidi dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai denhan type kendaraan dan nomor polisi.
“Kami telah menemukan bahwa pelaku menggunakan barcode yang tidak sesuai denhan type kendaraan dan nomor polisi,” katanya.
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi ini, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 unit kendaraan mobil Truck Box Toyota Dyna warna merah, barcode pengisian BBM, serta struk bumti pembayaran BBM subsidi jenis bio solar.
Menurut keterangan AKBP Wendi Oktariansyah, saat ini pelaku sedang dalam tahapan penyidikan di Polda Jambi.
“Kami akan terus melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini,” tutup AKBP Wendi Oktariansyah.

