“Barang ini diakui tersangka berasal dari seorang pria di Jambi dan saat ini masih kami lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” kata Kapolresta Bandar Lampung.
Menurutnya, kontrakan Robi Firdaus ini menjadi tempat penampungan narkoba sebelum diberikan kepada pengedar-pengedar yang akan mendistribusikannya kepada pengguna barang haram tersebut.
“Rumah ini hanya sebagai gudang, jadi tempat penyimpanan narkoba yang datang dari Jambi. Nanti pengedar-pengedar kecil ini datang untuk mengambil barang dirumah tersebut, dan untuk uang transaksi itu langsung masuk ke rekening pria di Jambi,” ungkapnya.
Saat ini, Robi Firdaus dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan 1 dan telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.