Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi di Lampung, Ternyata Pelaku Penampung Narkoba Jaringan Jambi

Pelaku jaringan narkoba Jambi ditangkap Polresta Bandar Lampung (poto: Polresta Bandar Lampung)
Pelaku jaringan narkoba Jambi ditangkap Polresta Bandar Lampung (poto: Polresta Bandar Lampung)

VOJNEWS.ID – Kepolisian berhasil membongkar salah satu jaringan narkoba di Bandar Lampung pada Jum’at (31/1/2025) malam di rumah kontrakan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti jenis sabu seberat 2,2 kilogram dan pil ekstasi 100 butir, serta enak pelaku yang diamankan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang didapat, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah rumah kontrakan mili Robi Firdaus. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan satu paket hungkus teh cina berisikan sabu seberat 2,2 kilogram.

Selain itu, di kontrakan Robu Firdaus polisi juga menemukan narang bukti jenis pil ekstasi sejumlah 100 butir.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa barang hukti narkoba yang disita ini berasal dari Provinsi Jambi.

“Barang ini diakui tersangka berasal dari seorang pria di Jambi dan saat ini masih kami lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” kata Kapolresta Bandar Lampung.

Menurutnya, kontrakan Robi Firdaus ini menjadi tempat penampungan narkoba sebelum diberikan kepada pengedar-pengedar yang akan mendistribusikannya kepada pengguna barang haram tersebut.

“Rumah ini hanya sebagai gudang, jadi tempat penyimpanan narkoba yang datang dari Jambi. Nanti pengedar-pengedar kecil ini datang untuk mengambil barang dirumah tersebut, dan untuk uang transaksi itu langsung masuk ke rekening pria di Jambi,” ungkapnya.

Saat ini, Robi Firdaus dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan 1 dan telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Pos terkait