VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi Al Haris memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Polrestabes Makassar dan Polres Merangin atas keberhasilan mereka mengungkap kasus jual-beli anak yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.
Menurut Al Haris, keberhasilan ini menunjukkan kuatnya koordinasi antar aparat penegak hukum lintas daerah dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya yang melibatkan anak-anak.
“Saya mengapresiasi atas koordinasi yang baik Polda Jambi dan Polda Sulawesi Selatan terkait dengan penculikan anak sampai ke Jambi,” ucap Al Haris, Senin (10/11/2025).
Gubernur Al Haris juga mengimbau seluruh masyarakat Jambi agar lebih waspada dalam menjaga anak-anak, terutama di area publik maupun lingkungan sekitar rumah.
“Saya menghimbau pada seluruh masyarakat, hati-hati dan mohon jaga anak-anaknya dimanapun lokasi permainan anak-anak di rumah mohon dijaga,” pesannya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kepedulian sosial. Warga diminta untuk segera memastikan identitas anak-anak yang baru muncul di lingkungan mereka, terutama jika tidak dikenal asal-usulnya.
“Saya juga menghimbau, apabila menemukan anak-anak yang baru harus dipastikan apakah itu anak dari ibunya,” tegas Al Haris.
Khusus kepada komunitas Suku Anak Dalam (SAD), Gubernur Al Haris juga menyampaikan peringatan agar tidak menerima anak-anak yang tidak jelas asal-usulnya.
“Saya memohon kepada suku anak dalam agar mereka tidak menerima anak-anak yang seperti itu, anak-anak yang diperjualbelikan, bukan anak mereka. Lambat laun akan tercium oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, seorang balita bernama Bilqis Ramadhany (4) dilaporkan hilang dari Taman Pakui Sayang, Makassar. Setelah beberapa hari pencarian, korban akhirnya ditemukan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, berkat operasi gabungan lintas daerah.
Proses penyelamatan tersebut sempat melalui negosiasi panjang dengan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) Mentawak, Jambi, hingga akhirnya korban berhasil ditebus dengan uang sebesar Rp100 juta.
Dari hasil penyelidikan, pelaku utama berinisial SY yang berada di Makassar mengaku menjual Bilqis kepada sindikat lain berinisial NH (29), warga Jawa Tengah, seharga Rp5 juta, dengan alasan korban berasal dari keluarga tidak mampu dan sempat diberi nama baru, Kiki.
NH kemudian menawarkannya kepada pelaku perempuan berinisial M (49) di Bangko, Merangin, dengan harga Rp30 juta, dan bersama Bilqis berangkat ke Jambi untuk menyerahkan korban.
Setibanya di Jambi, pelaku M dan APS membawa Bilqis ke Bangko dan menyerahkannya kepada LN, anggota Suku Anak Dalam, setelah menerima pembayaran Rp80 juta. LN kemudian memberikan Bilqis kepada BGN, juga dari komunitas SAD.
Melalui mediasi Temenggung Sikar, akhirnya BGN bersedia menyerahkan kembali Bilqis setelah dilakukan negosiasi. Dari semula meminta Rp150 juta, disepakati tebusan sebesar Rp100 juta, dan korban pun berhasil diselamatkan.


