Pemberian Insentif Pejabat Kangkangi Perwal, Kadishub Kota Jambi Anggap Wajar

LHP BPK 2024
LHP BPK 2024

“Yang diatur Wali Kota, Wakil Wali Kota, Kadis, berapa persen dipotong. Sisanya itu adalah penanggung jawab yang ada di bidang,” kata Ridho.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian insentif memiliki perhitungan jelas, yakni disesuaikan dengan capaian kinerja dan beban kerja.

Bacaan Lainnya

“Kalau gak sampai 100 atau 75 persen, ada presentase yang kita hitung dengan beban kerja yang ada insentif nya kan 5 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan mulai tahun depan sistem penetapan insentif akan diperbaiki dan disesuaikan dengan SK Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam Perwal yang mengatur pembagian insentif bagi OPD penanggung jawab retribusi.

“Kedepan akan kita perbaiki dan akan ditetapkan oleh SK Kepala Daerah, karena kita punya Perwal masalah itu. Di Perwal itu disebutkan presentase pembagian insentif untuk OPD Penanggung Jawab retribusi ditentukan keputusan Kepala OPD,” tutup Kadishub Kota Jambi itu.

Pos terkait