VOJNEWS.ID – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari tubuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi. Dugaan pemotongan alias disunat setelah di setor dari Juru parkir timbul dugaan dikempelang oknum tidak bertanggung jawab ditahun 2024.
Argumen Dishub kota Jambi dan Jukir, ada perbedaan yang menarik, jukir yang selalu melakukan penyetoran hasil parkir, menyetor dengan jumlah lebih dari kesepakatan. Sedangkan pihak dishub mengatakan rincian setoran atas batas maksimal dan minimal setiap harinya.
Merujuk pada Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2013, skema pembagian retribusi parkir seharusnya 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk Pemerintah Kota Jambi. Namun di lapangan, jukir diminta menyetor nominal tetap per hari tanpa mempertimbangkan pendapatan aktual mereka.
Selanjutnya, setiap tahun, juru parkir membuat surat pernyataan kesanggupan setoran untuk menyetor retribusi parkir dengan nominal setiap harinya dan bervariasi sesuai dengan lokasi juru parkir mulai dari Rp10.000,00 sampai Rp30.000,00.
“Betul kak, sesuai potensi di masing-masing lokasi,” ujar Alfian Bulkia Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Jambi kepada vojnews.id, Kamis (10/7/1025) melalui Whatsapp.
Hal mengejutkan datang dari pengakuan Adi, salah satu jukir di kawasan Bank BRI Telanaipura, harus menyetor Rp35.000 ke Dishub.
“Itu kami wajib setor 35 ribu dalam satu hari,” katanya.
Tak hanya itu, setoran harian dari jukir berkisar antara Rp10.000 hingga Rp60.000 per titik. Di pasar Aurduri, bahkan disebut ada total setoran mencapai Rp500.000 per hari, dari 40 jukir yang beroperasi secara bergiliran.
“Untuk 60 ribu per hari setoran Jukir dari pasar ke petugas Dishub, namun di tempat lain itu bervariasi setoran,” sebut Alfian kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
“Jadi di pasar Aurduri itu kita memiliki jukir mencapai 40 jukir yang bertugas di sana dan kerjanya sistem sift pan,” tambahnya.
Saat ditanya terkait dengan adanya oknum pejabat Dishub Kota Jambi yang menyunat setoran dari juru parkir, Alfian mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

