VOJNEWS.ID – Dua pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi melepas jabatannya di tengah sorotan publik. Mereka adalah Bukri, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Varial Adhi Putra, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.
Pengunduran diri keduanya akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman. Ia menyampaikan bahwa pengajuan mundur dilakukan dengan alasan yang berbeda.
Bukri, kata Sudirman, mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ingin terjun ke dunia politik. Pengajuan tersebut efektif terhitung sejak 1 Desember, dan Surat Keputusan (SK) pensiunnya telah ditandatangani.
“Kepala Biro Kesra, Bukri sudah melakukan pengajuan pengunduran diri terhitung 1 Desember dan SK pensiunnya sudah ditandatangani. Pengajuan tersebut dikarenakan beliau ingin masuk ke dunia politik,” ujar Sudirman kepada vojnews.id, Rabu (10/12/2025).
Sementara itu, Varial Adhi Putra mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala DLH dengan alasan kondisi kesehatan. Pengajuan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kadis LH sudah melakukan pengajuan pengunduran diri, karena kondisi kesehatan. Pengajuannya sudah disetujui oleh Menpan terhitung Desember ini,” tambah Sudirman.
Namun demikian, pengunduran diri kedua pejabat tersebut terjadi di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK Tahun Anggaran 2022 senilai Rp180 miliar.
Dalam kasus ini, nama Bukri dan Varial turut disebut-sebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi diketahui telah menaikkan tiga berkas perkara baru ke tahap penyidikan, memperkuat indikasi adanya tindak pidana dalam pengelolaan anggaran pendidikan tersebut.
Menanggapi situasi ini, Sudirman menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, sekaligus menghargai keputusan pribadi keduanya untuk mengundurkan diri dari jabatan.
“Kita menghormati proses hukum yang sudah berjalan, tetapi kita juga memberikan penghormatan kepada mereka yang ingin mengajukan pengunduran diri,” pungkasnya.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

