Kemenko Polhukam Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Basmi Judol di Jambi

Marsda TNI Dono Indarto bersama jajaran dan Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah
Marsda TNI Dono Indarto bersama jajaran dan Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan data pribadi serta meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat, tetapi juga risiko, mulai dari kebocoran data pribadi, penipuan daring, hingga maraknya konten negatif seperti hoaks dan judi online,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Wagub Sani menyebut, Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan kebijakan transformasi digital nasional dalam RPJPN 2025–2045.

Ia menegaskan, visi tersebut sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas 2045, di mana keamanan siber dan tata kelola digital yang transparan menjadi pilar utama.

Untuk memperkuat sistem keamanan informasi di daerah, Pemprov Jambi telah melakukan berbagai langkah konkret, antara lain:

1.Integrasi tata kelola data dan keamanan informasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

2.Pembentukan Tim Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) untuk menyusun kebijakan dan memantau risiko keamanan siber.

3.Peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat melalui pelatihan serta literasi digital.

4.Kolaborasi antarsektor dengan perguruan tinggi, komunitas digital, dan media untuk membangun kesadaran publik terhadap keamanan data.

“Kesadaran masyarakat terhadap bahaya konten negatif harus terus ditingkatkan. Edukasi berkelanjutan di lingkungan pendidikan, pemerintahan, dan komunitas sangat penting untuk menumbuhkan budaya digital yang sehat,” tutur Wagub Sani.

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten ll Setda Provinsi Jambi, Kadis Kominfo Provinsi Ariansyah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Ariansyah juga menjelaskan terkait dengan kebijakan pelindungan data dan transaksi elektronik untuk meningkatkan literasi digital tentang bahaya konten negatif di Provinsi Jambi.

 

Pos terkait