VOJNEWS.ID – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyoroti meningkatnya angka kasus judi online di Provinsi Jambi.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa pemberantasan fenomena ini tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat hingga ke tingkat paling bawah.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfotur) Kemenko Polhukam, Marsda TNI Dono Indarto, saat berkunjung ke Jambi, Kamis (30/10/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan membangun narasi digital positif sekaligus membahas strategi bersama dalam mengantisipasi penyebaran konten negatif di ruang siber, termasuk judi online.
”Permasalahan negatif di dalam pemanfaatan digital tidak bisa diselesaikan oleh salah satu pihak. Harus ada namanya kebersamaan,” tegas Marsda TNI Dono Indarto.
Menurutnya, upaya ini harus dilakukan melalui pendekatan kolaborasi pentahelix, yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media. Dengan sinergi tersebut, Dono optimistis angka kasus judi online di Jambi dapat ditekan.
“Saya yakin dengan pertemuan ini, kalau ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder. Saya yakin bukan hanya nomor sembilan, kita bablas paling bawah. Tidak ada judi online di Jambi lagi,” ujarnya.
Marsda Dono juga menjelaskan bahwa sejumlah bandar besar judi online sudah ditindak tegas oleh aparat. Ia menyebut, sebagian kasus bahkan terhubung dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pinjaman online ilegal.
”Boleh saya sedikit bantah? Lihat di tahun kemarin yang di Semarang itu ditangkap siapa? Yang hotelnya disita siapa? Bagian dari bandar judi online,” jelasnya.
”Ada 123,5 Miliar [Rupiah] sudah bisa diamankan oleh negara. Artinya tidak membesar lagi,” tambah Marsda TNI Dono Indarto.
Menurutnya, tantangan utama pemberantasan judi online adalah sifat teknologi yang open mind dan cross border (lintas batas), sehingga tidak bisa dibatasi secara fisik.
Lebih lanjut, Dono menyoroti tantangan utama pemberantasan judi online, yakni sifat teknologi digital yang lintas batas (cross-border) dan sulit dibatasi secara fisik. Karena itu, ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan.
”Harus ada intelijen. Siapa yang melakukan? Semua kita,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan data pribadi serta meningkatkan literasi digital masyarakat.
“Perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat, tetapi juga risiko, mulai dari kebocoran data pribadi, penipuan daring, hingga maraknya konten negatif seperti hoaks dan judi online,” ujarnya.
Wagub Sani menyebut, Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan kebijakan transformasi digital nasional dalam RPJPN 2025–2045.
Ia menegaskan, visi tersebut sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas 2045, di mana keamanan siber dan tata kelola digital yang transparan menjadi pilar utama.
Untuk memperkuat sistem keamanan informasi di daerah, Pemprov Jambi telah melakukan berbagai langkah konkret, antara lain:
1.Integrasi tata kelola data dan keamanan informasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
2.Pembentukan Tim Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) untuk menyusun kebijakan dan memantau risiko keamanan siber.
3.Peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat melalui pelatihan serta literasi digital.
4.Kolaborasi antarsektor dengan perguruan tinggi, komunitas digital, dan media untuk membangun kesadaran publik terhadap keamanan data.
“Kesadaran masyarakat terhadap bahaya konten negatif harus terus ditingkatkan. Edukasi berkelanjutan di lingkungan pendidikan, pemerintahan, dan komunitas sangat penting untuk menumbuhkan budaya digital yang sehat,” tutur Wagub Sani.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten ll Setda Provinsi Jambi, Kadis Kominfo Provinsi Ariansyah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ariansyah juga menjelaskan terkait dengan kebijakan pelindungan data dan transaksi elektronik untuk meningkatkan literasi digital tentang bahaya konten negatif di Provinsi Jambi.


