MUAROJAMBI – Proyek pembangunan tahap 4 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi bernilai Lebih Kurang Rp32 miliar kini berada dalam sorotan. Pasalnya, berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi secara jelas mencantumkan masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 25 Agustus 2025.
Berdasarkan perhitungan kalender Proyek lapas Jambi yang dibangun di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi memiliki masa kerja 120 hari tersebut berakhir sekitar 22–23 Desember 2025. Artinya, setelah tanggal tersebut proyek secara administratif tidak lagi memiliki dasar waktu pelaksanaan.
Fakta di lapangan Proyek dengan sumber dana dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia itu menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Pantauan media ini melihat pekerjaan untuk selesai tepat waktu sulit dilakukan. Terlihat banyak kontruksi yang masih belum dikerjakan, bahkan aktivitas pekerjaan terkesan minim dan tidak mencerminkan proyek yang berada pada tahap penyelesaian akhir. Kondisi ini memuncerminkan ketidakseriusan Kontraktor dalam pekerjaan bahkan pengawas lalai dalam memaksimalkan waktu yang tepat dan efisien.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Sanur Jaya Utama, dengan konsultan perencana PT Arci Pratama Konsultan serta konsultan manajemen konstruksi dari Firma Konsultan, ini berada di bawah tanggung jawab Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Namun lemahnya progres fisik di lapangan menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas teknis.
Jika proyek itu nantinya akan melewati masa kontrak tanpa ada justifikasi bakal membebankan uang negara lagi, maka secara normatif kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Setiap hari keterlambatan seharusnya dikenakan denda keterlambatan, dan apabila progres dinilai stagnan, tidak menutup kemungkinan dilakukan evaluasi hingga sanksi kontraktual.
Lebih jauh, publik patut mempertanyakan apakah selama masa kontrak berjalan telah dilakukan pembayaran termin yang sebanding dengan capaian fisik pekerjaan. Ketidaksesuaian antara nilai pembayaran dan kondisi riil di lapangan berpotensi menjadi indikasi pemborosan anggaran negara, bahkan dugaan kerugian keuangan negara jika tidak disertai dasar administrasi yang sah.
Papan proyek yang masih berdiri di lokasi justru mempertegas ironi. Informasi masa kerja yang tercantum di sana kini menjadi rujukan publik bahwa proyek bernilai puluhan miliar ini seharusnya sudah dikerjakan seratus persen berakhir, namun secara fisik belum selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status penyelesaian proyek, dasar perpanjangan waktu, maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.

