VOJNEWS.ID – Kementerian Keuangan melalui DJKN menegaskan bahwa tanah yang selama ini disebut sebagai “zona merah Pertamina” bukanlah aset milik Pertamina, melainkan aset negara.
“Pertamina tidak bisa menjawab karena itu aset negara, bukan Pertamina. Faktanya itu adalah barang milik negara,” jelas Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama Tioria Sianturi.
Pernyataan ini menjawab kebingungan yang muncul ketika Pertamina mengklaim tanah tersebut sebagai wilayah yang tidak dapat diterbitkan sertifikat. Padahal, dalam pembahasan RTRW Kota Jambi tahun 2005 dan 2024, Pertamina tidak pernah menyampaikan adanya aset mereka di lokasi itu.
DJKN menegaskan, karena statusnya aset negara, penentuan kebijakan selanjutnya akan berada pada pemerintah pusat.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

