KOTA JAMBI – Desakan terhadap Bea dan Cukai Jambi untuk melakukan pemeriksaan minuman beralkohol (minol) di Helen’s Play Mart menjadi desakan. Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu (ALAT JITU) menilai perlu adanya langkah investigatif resmi negara menyusul sejumlah indikasi yang menimbulkan dugaan peredaan barang ilegal pasca aksi demonstrasi pada 31 Desember 2025.
Aksi tersebut tidak hanya menyoroti keberadaan tempat hiburan malam di kawasan yang dinilai memiliki nilai adat dan sejarah Jambi, tetapi juga melebar mengenai legalitas peredaran minuman beralkohol yang disajikan di dalam Helen’s Play Mart.
Ketua ALAT JITU, R. Syach Iran Syam, menyatakan bahwa desakan kepada Bea Cukai bukan didasari tuduhan sepihak, melainkan dorongan agar negara hadir melakukan pemeriksaan faktual dan transparan.
“Kami tidak menuduh, kami mendesak pemeriksaan. Justru agar semuanya terang-benderang. Kalau legal, sampaikan ke publik. Kalau ada pelanggaran, negara wajib bertindak,” ujar R. Syach Iran Syam kepada vojnews.id, Senin (05/01/2026)
Berdasarkan penelusuran terbuka dan pengamatan lapangan yang dihimpun ALAT JITU, terdapat beberapa indikasi awal yang dinilai layak diuji oleh aparat berwenang. Di antaranya menyangkut label produk, kisaran harga, serta asal distribusi minuman beralkohol yang disajikan di lokasi hiburan tersebut.
Selain itu, kebijakan internal Helen’s Play Mart yang melarang minuman dibawa keluar dari area tempat hiburan turut menjadi sorotan. Dalam praktik pengawasan barang kena cukai, pembatasan peredaran fisik kerap dipahami sebagai mekanisme pengendalian internal, namun juga dapat memunculkan tafsir lain jika tidak disertai penjelasan resmi.
Ia menjelaskan, Minuman beralkohol merupakan barang kena cukai yang pengawasan dan peredarannya berada di bawah kewenangan negara. Karena itu, ALAT JITU menilai pemeriksaan oleh Bea Cukai Jambi menjadi penting, bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan aturan.
Dalam konteks ini, ALAT JITU menekankan bahwa persoalan Helen’s Play Mart tidak dapat dipisahkan dari nilai sosial dan adat Melayu Jambi, terlebih lokasi usaha berada di kawasan yang secara kultural dianggap sensitif pada sejarah tanah pilih pusako betuah.
“Ini bukan semata bisnis. Ada ruang adat, ada marwah daerah. Ketika muncul dugaan yang berpotensi melanggar hukum, maka pemeriksaan negara adalah keniscayaan,” ujarnya.
ALAT JITU menegaskan akan terus mengawal isu ini secara konstitusional dan damai, sembari berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah investigatif agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Yang kami jaga adalah hukum, adat, dan masa depan generasi Jambi. Negara tidak boleh diam,” tutup R. Syach Iran Syam.
Hingga berita ini diturunkan, Bea dan Cukai Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut. Pihak Helen’s Play Mart juga belum memberikan tanggapan terkait ini.

