ALAT JITU Desak Bea Cukai Jambi Cek Dugaan Minol Ilegal di Helen’s Play Mart

KOTA JAMBI – Desakan terhadap Bea dan Cukai Jambi untuk melakukan pemeriksaan minuman beralkohol (minol) di Helen’s Play Mart menjadi desakan. Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu (ALAT JITU) menilai perlu adanya langkah investigatif resmi negara menyusul sejumlah indikasi yang menimbulkan dugaan peredaan barang ilegal pasca aksi demonstrasi pada 31 Desember 2025.

Aksi tersebut tidak hanya menyoroti keberadaan tempat hiburan malam di kawasan yang dinilai memiliki nilai adat dan sejarah Jambi, tetapi juga melebar mengenai legalitas peredaran minuman beralkohol yang disajikan di dalam Helen’s Play Mart.

Bacaan Lainnya

Ketua ALAT JITU, R. Syach Iran Syam, menyatakan bahwa desakan kepada Bea Cukai bukan didasari tuduhan sepihak, melainkan dorongan agar negara hadir melakukan pemeriksaan faktual dan transparan.

“Kami tidak menuduh, kami mendesak pemeriksaan. Justru agar semuanya terang-benderang. Kalau legal, sampaikan ke publik. Kalau ada pelanggaran, negara wajib bertindak,” ujar R. Syach Iran Syam kepada vojnews.id, Senin (05/01/2026)

Berdasarkan penelusuran terbuka dan pengamatan lapangan yang dihimpun ALAT JITU, terdapat beberapa indikasi awal yang dinilai layak diuji oleh aparat berwenang. Di antaranya menyangkut label produk, kisaran harga, serta asal distribusi minuman beralkohol yang disajikan di lokasi hiburan tersebut.

Selain itu, kebijakan internal Helen’s Play Mart yang melarang minuman dibawa keluar dari area tempat hiburan turut menjadi sorotan. Dalam praktik pengawasan barang kena cukai, pembatasan peredaran fisik kerap dipahami sebagai mekanisme pengendalian internal, namun juga dapat memunculkan tafsir lain jika tidak disertai penjelasan resmi.

Ia menjelaskan, Minuman beralkohol merupakan barang kena cukai yang pengawasan dan peredarannya berada di bawah kewenangan negara. Karena itu, ALAT JITU menilai pemeriksaan oleh Bea Cukai Jambi menjadi penting, bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan aturan.

Pos terkait