VOJNEWS.ID, KOTAJAMBI – Konflik Tempat Kelab Malam (diskotek) Helen’s Play Mart (HPM) di Kota Jambi belum menemukan ketegasan dari pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Sejumlah aksi mulai dari tahun 2025 lalu hingga awal 2026 ini belum ada perhatian khusus dari Walikota Jambi Maulana.
Patut dicurigai bahwa HPM bukan hanya syarat kepentingan bisnis. Dugaan janggal mengarah ada pengusaha kuat dibalik keberadaan dan aktivitas Kelab malam tersebut, sehingga pemerintah Kota Jambi tidak berani mengambil kebijakan yang tegas.
Media ini dalam mengawal aksi bersama Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu menemukan sejumlah informasi dari seorang berinisial “BD”. Bahwa dalang pengusaha HPM itu sebahagian saham milik PT ANAK MUDA JAMBI yang terdapat nama pengusaha besar. Sementara sebahagian saham merupakan manajemen Hallowen pusat.
Dari dokumen perizinan yang dimiliki vojnews.id sesuai dengan disampaikan Insial “BD”, Lokasi HPM yang terletak di WTC Jambi itu secara perizinan telah dikeluarkan Izin usaha dari DPMPTSP Provinsi Jambi untuk PT ANAK MUDA JAMBI yang diterbitkan tanggal 15 April 2025.
Selain itu, disebut juga sejumlah nama dari Inisial ” BD” pemilik dari PT ANAM MUDA JAMBI itu seperti AT, ATG dan J. Ia juga menyebut, bahwa Berdirinya HPM juga merupakan kerjasama antara WTC DAN HPM dengan kontraktual sewa bangunan.
Namun dibalik itu, untuk melancarkan bisnis Kelab malam yang juga diduga telah melanggar aturan seperti Jam operasioanal, terlibatnya anak dibawah umur, penjualan minol beralkohol tinggi, tetap saja HPM beroperasi dengan nyaman.
Bahkan Aliansi Masyarakat adat Melayu Jambi bersatu menduga juga ada keterlibatan Aparat penegak hukum yang membekingi aktivitas HPM. Hal itu terbukti, dari investigasi Media ini menemukan sejumlah aparat yang berupaya menetralisir pergerakan pendemo.
Konflik sosial HPM sendiri dikumendangkan jelas bahwa lokasinya tidak tidak tepat bahkan tidak memenuhi standar lingkungan, sosial dan budaya dan lokal di Kota Jambi.
Dalam dokumen sertifikat standar PT ANAK MUDA JAMBI nomor 280524003353305 poin kedelapan huruf C dijelaskan, Pengusaha wajib menghormati dan menjaga aspek lingkungan, sosial dan Budaya Lokal. Pada Poin ke 7 menegaskan Apabila kegiatan yang dilaksanakan bertentangan atau tidak sesuai peraturan dan perundang – undangan maka Sertifikat Standar dapat “Dibekukan”.
Atas dasar itu, HPM dinilai telah mengangkangi peraturan yang telah dibuat dan disepakati. Bahkan dalam penejelasan OPD Teknis Kota Jambi saat audiensi bersama masyarakat Adat Jambi bersatu (12/01/2026) satu suara sepakat untuk ditinjau ulang hingga tutup.
Namun alih-alih peninjauan ulang perizinan oleh pemerintah, hal itu disebut mengulur ulur waktu. Padahal, fakta dan bukti secara jejak digital telah tersebar luas ke publik.
Benarkah pemerintah Provinsi Jambi dan Kota Jambi Takut kepada Pengusaha dibalik HPM, atau memang hanya bisa diam tanpa kebijakan yang jelas.
Pemerintah Kota Jambi sendiri melalui Kadis DMPTSP Kota Jambi Abu Bakar yang menerima aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu (19/01/26), akan menyampaikan lansung perihal konflik sosial HPM kepada Walikota Maulana.
Hingga berita ini diturunkan Pihak PT ANAK MUDA JAMBI, vojnews.id belum mendapat tanggapan terkait kebenaran kepemilikan perusahaan tersebut.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

