Berkaitan dengan aset ataupun barang yang dimiliki tersangka, saat ini masih terus diselidiki. Hal ini dikarenakan adanya dugaan barang yang dibeli dari hasil kejahatannya.
“Mudah-mudahan kita bisa menemukan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Ko Apex, baik itu aset ataupun barang yang dibeli dari hasil kejahatan,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini Ko Apex terlibat dalam tiga kasus usai ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rutan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas llA Jambi.
Adapun kasus yang menjerat tersangka adalah pemalsuan surat atau dokumen 10 kapal tugboat dan tongkang milik PT Sinar Bintang Samudera (SBS), penggelapan sebidang tanah milik PT SBS, dan yang terkahir kasus penipuan jual beli kapal.