VOJNEWS.ID – Penyidik Subdit ll Harda Ditreskrimum Polda Jambi sedang melakukan proses pembukaan rekening pribadi milik Affandi Susilo alias Ko Apex, ini merupakan buntut dari beliau yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan jual beli kapal.
Pembukaan rekening pribadi milik Ko Apex ini bertujuan untuk mencari alat bukti transaksi aliran dana senilai Rp4,4 milliar dari korban yang bernama Budi Santoso saat transaksi jual beli kapal dengan tersangka.
Sebelumnya, korban Budi Santoso melapor ke Polda Jambi pada (12/7/2024) dengan laporan terkait adanya dugaan penipuan jual beli kapal yang dijual oleh Ko Apex dengan pemalsuan surat dan penggelapan.
Berdasarkan keterangan Ditreskrimum Polda Jambi Andri Ananta, Kamis (2/1/2024). Dirreskrimum Polda Jambi itu membenarkan bahwasanya saat ini penyidik sedang berusaha untuk melakukan proses pembukaan rekening pribadi milik Ko Apex.
“Saat ini penyidik sudah melakukan proses pembukaan rekening, karena uang yang diterima dari hasil penjualan kapal masuk ke dalam rekening tersangka yaitu PT FBS,” ujar Andri Ananta.
Berkaitan dengan aset ataupun barang yang dimiliki tersangka, saat ini masih terus diselidiki. Hal ini dikarenakan adanya dugaan barang yang dibeli dari hasil kejahatannya.
“Mudah-mudahan kita bisa menemukan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Ko Apex, baik itu aset ataupun barang yang dibeli dari hasil kejahatan,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini Ko Apex terlibat dalam tiga kasus usai ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rutan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas llA Jambi.
Adapun kasus yang menjerat tersangka adalah pemalsuan surat atau dokumen 10 kapal tugboat dan tongkang milik PT Sinar Bintang Samudera (SBS), penggelapan sebidang tanah milik PT SBS, dan yang terkahir kasus penipuan jual beli kapal.

