Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyampaikan bahwa terhadap putusan tersebut pihak terdakwa maupun penuntut umum boleh menerima atau menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding selama 7 hari usai putusan dibacakan.
Menanggapi vonis ini, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya menyatakan bahwa pihaknya masih akan pikir-pikir dulu atas putusan hakim.
“Ya, kita pikir-pikir dulu,” ujar Noly.