Titik Puncak Kasus Besar Narkotika Jambi: Helen Divonis Seumur Hidup

Helen Dian Krisnawati (poto:metrojambi.com)
Helen Dian Krisnawati (poto:metrojambi.com)

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyampaikan bahwa terhadap putusan tersebut pihak terdakwa maupun penuntut umum boleh menerima atau menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding selama 7 hari usai putusan dibacakan.

Menanggapi vonis ini, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya menyatakan bahwa pihaknya masih akan pikir-pikir dulu atas putusan hakim.

Bacaan Lainnya

“Ya, kita pikir-pikir dulu,” ujar Noly.

Pos terkait