Jaksa Tuntut Helen Sang Ratu Narkoba di Jambi dengan Hukuman Mati

Jaksa tuntut Helen Dian Krisnawati atau Ratu Narkoba Jambi dengan hukum mati poto (mjb/agus)
Jaksa tuntut Helen Dian Krisnawati atau Ratu Narkoba Jambi dengan hukum mati (poto:mjb/agus)

VOJNEWS.ID – Setelah sempat tertunda dua kali, sidang perkara narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati atau Ratu Narkoba Jambi akhirnya mencapai babak penting di Pengadilan Negeri Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntut hukuman mati bagi terdakwa yang disebut sebagai pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (24/7/2025), JPU M Asri membacakan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurut JPU, Helen terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir.

Bacaan Lainnya

“Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi. Bertentangan dengan pemberantasan tindak pidana narkotika. Berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada hal yang meringankan,” ujar Asri.

JPU pun menuntut supaya majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan terdakwa Helen Dian Krisnawati sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir sebagaimana dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati berupa pidana penjara mati dan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar penuntut umum.

Sejumlah barang bukti dalam perkara ini juga diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menegaskan kembali substansi tuntutan di hadapan terdakwa. Ia memberi kesempatan kepada Helen dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan.

“Kemudian penuntut umum meminta supaya terhadap saudara dijatuhi pidana penjara mati. Silakan diskusi dengan penuntut umum,” ujar Dominggus.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa.

Perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat peran sentral Helen Dian Krisnawati dalam jaringan peredaran narkoba yang disebut-sebut sangat luas dan terstruktur di wilayah Jambi.

Pos terkait