Dugaan korupsi di Kecamatan Muara Sabak Timur mulai terbuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan besar pada belanja makan minum tahun anggaran 2024. Dalam laporannya, BPK menyebut realisasi sebesar Rp300,8 juta yang dilaporkan pihak kecamatan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bukti-bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi, daftar hadir, hingga dokumentasi kegiatan ternyata penuh kejanggalan.
Auditor menemukan harga nasi kotak dan kudapan yang tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi di e-katalog. Lebih mencurigakan lagi, daftar hadir peserta kegiatan memperlihatkan tanda tangan yang diduga ditulis oleh orang yang sama. Sejumlah kegiatan bahkan disebut dilaksanakan lengkap dengan konsumsi, padahal menurut keterangan penyedia, makanan dan minuman tersebut tidak pernah diantar ke kantor kecamatan.
Fakta ini kian diperkuat dengan hasil wawancara bendahara pengeluaran Kecamatan Sabak Timur oleh auditor BPK. Ia mengaku hanya menerima kuitansi dari penyedia, tanpa mengetahui apakah konsumsi benar-benar diserahkan. “Kami hanya menerima kuitansi dari penyedia, soal realisasi sebenarnya tidak kami ketahui,” ungkapnya kepada auditor BPK. Pengakuan ini memperlihatkan lemahnya pengawasan sekaligus membuka ruang manipulasi anggaran.
Dengan temuan ini, belanja makan minum yang seharusnya mendukung kegiatan pemerintahan justru berubah menjadi modus untuk mengalihkan dana publik. Nilai ratusan juta rupiah pun diduga kuat hanya berhenti di atas kertas.
Sementara Camat Muara Sabak Timur dihubungi vojnews.id enggan berkomentar terkait termuan tersebut hingga berita ini ditayangkan. Tak hanya disitu, media ini juga meminta klarfikasi beberapa kali ke Camat Muara Sabak Timur Darohim namun ia tetap tidak ada respon.