VOJNEWS.ID – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan, mendesak pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengambil langkah tegas dalam menangani maraknya aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di sejumlah wilayah. Ia mengingatkan, pembiaran yang berkepanjangan berpotensi memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.
“Pemda dengan unsur Forkopimda harus ambil tindakan tegas. Kita juga mengimbau pelaku ilegal mining agar menghentikan aktivitas tersebut, karena bisa menimbulkan gejolak sosial,” kata Samsul Riduan, Kamis (20/11/2025), di Kantor DPRD Provinsi Jambi.
Desakan tersebut disampaikan Samsul menanggapi insiden pembakaran satu unit alat berat oleh warga beberapa waktu lalu. Peristiwa itu terjadi karena masyarakat merasa resah akibat aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung dan merusak lingkungan.
Menurutnya, kejadian tersebut merupakan bukti lemahnya pengawasan pemerintah di lapangan. Kondisi itu membuat warga akhirnya mengambil tindakan sendiri.
“Tindakan anarkis sepihak dari masyarakat ketika keresahan yang dirasakan tidak disikapi oleh aparat penegak hukum dan pemerintahan daerah dengan cepat dan tegas,” ujarnya.
Peristiwa pembakaran alat berat terjadi di kawasan Batu Gajah, Dusun Sungai Ipuh, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (15/11). Warga membakar satu unit ekskavator yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan hutan tanpa izin.
Masyarakat setempat mengungkapkan bahwa alat berat tersebut sudah lama beroperasi dan meresahkan karena merusak lingkungan. Aktivitas tambang ilegal itu turut menyebabkan keruhnya aliran Sungai Batang Tebo serta mengganggu lahan pertanian warga.
Samsul Riduan berharap pemerintah segera mengambil langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur, agar kejadian serupa tidak terulang serta mencegah masyarakat bertindak di luar aturan hukum.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

