Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Berkas Usulan PPPK Paruh Waktu ke Menpan RB

Gubernur Jambi Al Haris serahkan berkas usulan PPPK paruh waktu ke Menpan RB
Gubernur Jambi Al Haris serahkan berkas usulan PPPK paruh waktu ke Menpan RB

VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi, Al Haris, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan nasib ribuan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Pada Senin (15/9/2025), Al Haris secara langsung mengantarkan berkas pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta.

Kedatangan Gubernur Jambi ini disambut hangat oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, di ruang kerjanya. Dalam kesempatan tersebut, Al Haris menyerahkan langsung berkas yang berisi ribuan daftar nama tenaga non-ASN Pemprov Jambi yang diusulkan untuk mendapat status tenaga kerja paruh waktu.

Bacaan Lainnya

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban pegawai Non-ASN yang sebelumnya berstatus tenaga honor atau tenaga kontrak yang tersebar di berbagai instansi, baik di sekolah-sekolah maupun di lembaga-lembaga pemerintah,” kata Al Haris beberapa waktu lalu.

Al Haris menyampaikan Kebijakan ini diambil demi penertiban administrasi kepegawaian dan untuk memastikan semua pegawai terdata dan terkelola dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menambahkan bahwa tenaga non-ASN yang diusulkan terbagi dalam beberapa kategori.

“R4 inikan paruh waktu yang sudah masuk database, akan diperjuangkan jadi penuh waktu. Kalau R5 ini sudah dua tahun bekerja sebagai tenaga honorer tetapi mereka belum masuk ke database,” jelasnya, Senin (15/9/2025).

Dari data yang dihimpun, jumlah tenaga non-ASN kategori R4 di Jambi mencapai sekitar 11 ribu orang. Sedangkan kategori R5 diperkirakan sekitar 4 ribu orang, termasuk guru-guru yang selama ini direkrut langsung oleh kepala sekolah.

 

 

Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pos terkait