“Kemungkinan akan dikirim ke Jawa. Jambi hanya perlintasan,” kata dia.
Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP Siahaan menegaskan, penyelidikan terhadap jaringan pengirim barang haram tersebut masih terus berlanjut.
“Kami terus dalami asal-usul barang ini,” pungkasnya.