Satresnarkoba Polresta Jambi Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Ganja, Dua Kurir Asal Sumbar Ditangkap

Barang bukti ganja yang berhasil digagalkan Polresta Jambi
Barang bukti ganja yang berhasil digagalkan Polresta Jambi

“Kemungkinan akan dikirim ke Jawa. Jambi hanya perlintasan,” kata dia.

Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP Siahaan menegaskan, penyelidikan terhadap jaringan pengirim barang haram tersebut masih terus berlanjut.

“Kami terus dalami asal-usul barang ini,” pungkasnya.

Pos terkait