Diketahui, Helen merupakan salah satu bandar narkoba terbesar di Provinsi Jambi. Ia ditangkap oleh tim gabungan Polda Jambi bersama Bareskrim Polri di Jakarta Barat pada beberapa waktu lalu.
Dalam penagkapan itu, ada beberapa aset uanh disita oleh tim gabungan Polda Jambi dan Bareskrim Polri yaitu, 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening-rekening dengan uang Rp 590 juta, dan uang tunai Rp 646 juta.
Sebelumnya, Didin yang merupakan kaki tangan Helen terlebih dahulu dilimpahkan Polda Jambi ke Kejari.