VOJNEWS.ID – Polda Jambi telah melimpahkan tersangka Didin dan Helen, serta barang bukti kasus tindak pidana narkoba ke Kejaksaan Negeri Jambi, Senin (10/2/2025) siang, sekira pukul 14.00 WIB.
Diketahui, Didin merupakan kaki kanan ratu narkoba Jambi (Helen) yang ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Jambi pada beberapa waktu.
Didin dan Helen datang ke Kejari Jambi tampak menggunakan baju berwarna putih dengan posisi tangan diborgol.
Menurut informasi yang didapat, dua tersangka lainnya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba dalam jaringan Helen juga akan segera diserahkan ke Kejaksaan RI.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

