PT Enecal Bungkam Soal Keabsahan Perusahaan Subkontraktor PT Uli Mahita, Pemenang Proyek Pengerboran Migas WK Ujung Jabung

doc.voj
doc.voj

VOJNEWS.ID, JAMBI – Polemik yang melibatkan subkontraktor dalam proyek pengeboran migas Wilayah Kerja (WK) Jabung Tengah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kini menyeret nama PT Citra Nusantara Gemilang (CNG) selaku pemegang kontrak kerja sama (KKKS) di lokasi tersebut.

PT CNG, yang menunjuk PT Enecal sebagai subkontraktor utama untuk layanan Integrated Project Management (IPM) pengeboran, menyatakan turut terdampak atas kisruh yang tengah bergulir.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari laman Metrojambi.com pada Rabu (30/7/2025), Direktur Dukungan Bisnis PT CNG, Andri Adi Amir, tidak menampik bahwa perusahaannya ikut merasakan imbas. “Tentu saja kami terdampak. Kasus ini sangat mempengaruhi citra PT CNG sebagai operator yang dipercaya pemerintah,” ujarnya tegas.

Sebelumnya, Arazq Rohmady, komisaris PT Ulima Hita Nusantara—salah satu subkontraktor dari PT Enecal—melaporkan direktur perusahaannya sendiri, Harianto Saragih, ke Polda Jambi. Dalam laporan yang diajukan pada Sabtu (26/7/2025), Rohmady menuduh Harianto melakukan tindak penipuan dan penggelapan.

Upaya konfirmasi kepada Harianto Saragih hingga berita ini publish belum membuahkan jawaban. Respons serupa juga tidak diterima dari dua pimpinan PT Enecal, yakni Nick dan Collin Wang, meskipun permintaan wawancara telah disampaikan melalui pesan tertulis.

Menurut Andri, PT CNG memberikan keleluasaan kepada PT Enecal untuk melaksanakan tender pekerjaan secara independen. Namun demikian, ia menekankan bahwa proses pengadaan mesti tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk aturan pengadaan barang/jasa dan ketentuan dari SKK Migas.

PT CNG sendiri, lanjut Andri, telah melakukan komunikasi awal dengan pihak PT Enecal sejak mendapat informasi ihwal laporan tersebut. “Kami akan memanggil PT Enecal untuk klarifikasi,” sebutnya. Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (31/7/2025).

Terkait potensi sanksi, Andri menyatakan langkah hukum akan menyesuaikan perkembangan kasus. Bila permasalahan bersifat perdata dan bisa diselesaikan secara internal, maka penyelesaian damai menjadi pilihan. Namun jika aspek pidana muncul, perusahaan akan bertindak tegas. “Kami tidak dibenarkan bekerja sama dengan pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana,” imbuhnya.

Sementara itu, Pelapor kepada vojnews.id Arzaq Rohmady mengungkapkan awal keterlibatannya di PT Ulima Hita , yang terjadi sebelum proses tender fasilitas pengeboran sumur migas PT CNG. Ia mengklaim memegang 80 persen saham perusahaan berdasarkan akta perubahan yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, dalam perjalanannya, Harianto Saragih disebut mengikuti proses tender secara sepihak menggunakan dokumen lama yang belum mencerminkan struktur kepemilikan terbaru. “Akta perubahan sudah disahkan AHU, tapi yang dipakai adalah versi sebelumnya. Itu sama saja seperti memakai perusahaan yang tidak sah,” tegas Rohmady.

Ironisnya, perusahaan yang didaftarkan dengan akta lama itu tetap diterima oleh PT Enecal sebagai pemenang tender. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Enecal terkait hal tersebut.

Pos terkait