Bahkan kata Mirza, pernah dilakukan Verifikasi Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada 12 Maret 2025 juga mengungkap bahwa PT MPG tidak terdaftar sebagai perusahaan perkebunan dan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun HGU. Bahkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat pada 19 Maret 2025 memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam Sistem Perizinan Berusaha Secara Elektronik (OSS RBA).
“Temuan ini menunjukkan bahwa penguasaan lahan oleh PT MPG dan Ediyanto alias Ahin dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Kondisi ini telah merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam fungsi hutan sebagai aset publik,” tegas PRI Bumi dalam pernyataan resminya.
PRI Bumi juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran perpajakan dengan dasar tidak terdaftarnya PT MPG sebagai perusahaan perkebunan dan di OSS RBA, serta tidak memiliki HGU dan HGB, patut diduga telah terjadi penggelapan dan pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, dan sengaja tidak menyetorkan pajak sesuai transaksi yang sebenarnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 dan UU No. 7 Tahun 2021,” ujar Mirza.
Atas temuan itu, PRI Bumi mendesak aparat penegak hukum, instansi terkait, dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk mengambil langkah tegas, termasuk proses penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan.
“ Saya menghimbau agar aparat berwenang tidak melakukan pembiaran terhadap Ahin dan PT MPG, Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mengajak seluruh elemen menjaga kelestarian hutan dan menolak perampasan tanah negara,” pungkas Mirza.