VOJNEWS.ID – Kepolisian berhasil membongkar salah satu jaringan narkoba di Bandar Lampung pada Jum’at (31/1/2025) malam di rumah kontrakan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti jenis sabu seberat 2,2 kilogram dan pil ekstasi 100 butir, serta enak pelaku yang diamankan.
Berdasarkan informasi yang didapat, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah rumah kontrakan mili Robi Firdaus. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan satu paket hungkus teh cina berisikan sabu seberat 2,2 kilogram.
Selain itu, di kontrakan Robu Firdaus polisi juga menemukan narang bukti jenis pil ekstasi sejumlah 100 butir.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa barang hukti narkoba yang disita ini berasal dari Provinsi Jambi.